Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan dan Pencermatan DPS Kecamatan Tubei

Hasil Pengawasan dan Pencermatan DPS Kecamatan Tubei

Lebong - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Dalam rangkat memastikan setiap tahapan pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, Bawaslu Kabupaten Lebong dan Panwaslu Kecamatan serta Jajarannya se-Kabupaten Lebong saat ini telah melakukan pengawasan dan pencermatan Pengumuman DPS yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Lebong mulai tanggal 12 April lalu. Kamis (4 Mei 2023) Tubei.

Berdasarkan hal tersebut Panwaslu Kecamatan Tubei telah menyampaikan saran perbaikan/rekomendasi kepada PPK Tubei terkait sejumlah hasil pengawasan dan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Lebong melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Tubei.

Kemudian dijelaskan oleh anggota Panwaslu Kecamatan Tubei Ibu Emilia Kusumawati, S.Pd.i., selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat mengatakan "terkait hasil pengawasan dan pencermatan DPS tersebut merupakan hasil pengawasan  dari Panwaslu Kecamatan Tubei dan Pengawas Kelurahan/desa se-Kecamatan Tubei", paparnya.

“Ada beberapa hasil pengawasan dan pencermatan diantaranya, potensi pemilih ganda ada 1 orang,  pemilih meninggal dunia ada 2 orang dan pemilih pindah domisi 27 orang,”, tambahnya

Lebih lanjut dia menjelaskan "terhadap hasil pengawasan dan pencermatan tersebut  Panwaslu Kecamatan Tubei telah menyampaikan saran perbaikan/rekomendasi secara lisan dan tulisan dengan nomor 06/PM.00.02/K/04/2023 kepada PPK Tubei untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", jelas Emi

Terakhir, kami Panwaslu Kecamatan tubei juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek namanya melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memastikan telah terdaftar atau belum dalam Daftar Pemilih Sementara.

  • Penulis: Cindi Ananda, S.Sos
  • Editor: Angger S
Tag
Berita
Pengawasan