Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan dan Pencermatan DPS Kecamatan Lebong Tengah

Hasil Pengawasan dan Pencermatan DPS Kecamatan Lebong Tengah

Lebong - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Dalam rangka memastikan setiap tahapan pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, Bawaslu Kabupaten Lebong dan Panwaslu Kecamatan serta Jajarannya se-Kabupaten Lebong saat ini telah melakukan pengawasan dan pencermatan pengumuman DPS yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Lebong mulai tanggal 12 April 2023 lalu. Kamis (04/05/2023) Lebong Tengah.

Berdasarkan hal tersebut Panwaslu Kecamatan Lebog Tengah  telah menyampaikan saran perbaikan/rekomendasi kepada PPK Lebong Tengah terkait hasil pengawasan dan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Lebong melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Lebong Tengah.

Anggota Panwaslu Kecamatan Lebong Tengah Koordiv Hukum ,Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Yulia Utama Nengsi, S.Tr.Keb mengatakan “terkait pengawasan dan pencermatan DPS tersebut merupakan hasil pengawasan  dari Panwaslu Kecamatan Lebong Tengah dan Pengawas Kelurahan/desa se-Kecamatan Lebong Tengah”, paparnya.

Nengsi menambahkan “Ada beberapa hasil pengawasan dan pencermatan diantaranya, pemilih dengan elemen data yang berbeda ada sejumlah 5 Orang (1 0rang desa karang ayar ubah NO KK dan 4 orang ditanjung bunga dua dengan keterangan ubah elemen data), potensi pemilih ganda ada 1 Orang, pemilih meninggal dunia ada 13 orang dan Pemilih pindah TPS ada 1 orang ( semelako 2 TPS 003 pindah ke TPS 004)”, jelasnya

Selain itu “Ada juga pemilih yang pindah domisili ada 27 Orang dan pemilih baru ada 31 orang", ungkap Negsi

Lebih lanjut dia menjelaskan "bahwa hasil pengawasan dan pencermatan tersebut , Panwaslu Kecamatan Lebong Tengah telah menyampaikan saran perbaikan/rekomendasi secara lisan dan tulisan dengan nomor 8.008/PM.00.01/K/05/2023 kepada PPK Lebong Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", pungkasnya

Terakir kami Panwaslu Kecamatan juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek namanya melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memastikan telah terdaftar atau belum dalam Daftar Pemilih Sementara.

  • Penulis : Ari Serbayu Rizki
  • Editor: Angger S
Tag
Berita
Pengawasan