Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pencermatan, Panwaslu Rimbo Pengadang Beri Rekomendasi ke PPK Soal DPS

Hasil Pencermatan, Panwaslu Rimbo Pengadang Beri Rekomendasi ke PPK Soal DPS

Lebong, - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Dalam rangka memastikan setiap tahapan pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, Bawaslu Kabupaten Lebong dan Panwaslu Kecamatan serta jajarannya se-Kabupaten Lebong saat ini telah melakukan pengawasan dan pencermatan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mulai tanggal 12 April lalu. Kamis (04 Mei 2023) Rimbo Pengadang.

Berdasarkan hal tersebut Panwaslu Kecamatan Rimbo Pengadang menyampaikan rekomendasi/saran perbaikan kepada PPK Rimbo Pengadang terkait hasil pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Lebong melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Rimbo Pengadang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Rimbo Pengadang, Revo Hartono J, AMF melalui Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mahmud Yunus, M.Pd, mengatakan “terkait hasil pengawasan dan pencermatan DPS tersebut merupakan hasil pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Rimbo Pengadang dan Pengawas Kelurahan/desa se-Kecamatan Rimbo Pengadang”, jelasnya.

“ada beberapa hasil pengawasan dan pencermatan yaitu, adanya pemilih dengan elemen data yang berbeda 3 orang, pemilih meninggal dunia 2 orang, dan ada pemilih yang disusun tidak berdasarkan abjad 11 orang”, tambahnya

Lebih lanjut dari hasil pencermatan, Mahmud menyebutkan “ada juga pemilih yang beda alamat dalam DPS yang diumumkan dengan E-KTP pemilih berjumlah  12 orang”, Katanya

Mahmud memastikan terhadap hasil pengawasan dan pencermatan tersebut, Panwaslu Kecamatan Rimbo Pengadang telah menyampaikan saran perbaikan/rekomendasi secara lisan dan tulisan melalui surat  dengan nomor 014/PM.02.02/K/05/2023 tertanggal 4 Mei 2023 kepada PPK Rimbo Pengadang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir "Kami Panwaslu Kecamatan juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengkroscek namanya melalui tautan cekdptonline.kpu.go.id. untuk memastikan telah terdaftar atau belum dalam Daftar Pemilih Sementara,”Tutup Mahmud

  • Penulis: Mahmud Yunus
  • Editor: Angger S
Tag
Berita
Pengawasan