Lompat ke isi utama

Berita

Gaungkan Mahkota Pengawas Pemilu, Ediansyah Sampaikan Permohonan PSPP Berbasis Elektronik

Gaungkan Mahkota Pengawas Pemilu, Ediansyah Sampaikan Permohonan PSPP Berbasis Elektronik

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Dalam upaya menegakkan hak-hak para peserta Pemilu terhadap kewenangan Bawaslu berdasarkan pasal 468 UU 7 tahun 2017 dalam menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu, Ediansyah Hasan, S.H.,M.H. (Anggota) berharap agar para peserta Pemilu dapat terfasilitasi secara penuh oleh jajaran Bawaslu terkait hak untuk memperoleh keadilan melalui upaya permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP), yakni melalui Permohonan yang bisa diajukan secara online dalam Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), media berbasis elektronik yang nantinya akan memudahkan para Pemohon dalam mengajukan sengketa proses ke Bawaslu mengingat limitasi waktu permohonan yang begitu singkat.

Gelora Ediansyah dalam mensosialisasikan permohonan PSPP melalui SIPS ke Bawaslu menggema dalam ruangan Ratu Samban Grage Hotel, Bengkulu, yang dihadiri secara langsung oleh sebanyak 16 perwakilan dari setiap Partai Politik tingkat Provinsi Bengkulu pada Pemilu tahun 2019 lalu, bahwa sengketa yang diajukan ke Bawaslu harus memberikan ruang kesempatan upaya hukum bagi pihak yang dirugikan secara langsung terutama peserta Pemilu untuk mendapatkan suatu bentuk keadilan terhadap pristiwa yang terjadi begitu juga fakta-fakta pada proses persidangan Adjudikasi.

“Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang merupakan mahkota pengawas pemilu hadir dalam upaya menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak dalam penyelenggaraan Pemilu yang bersengketa nantinya, maka sudah sepatutnya Bawaslu hadir untuk dapat mengemban amanah Undang-Undang Pemilu tersebut sebagai media agar tidak ada pihak yang dirugikan ataupun diciderai. Karena seketika permohonan diajukan baik sengketa yang terjadi antara penyelenggara dengan peserta ataupun sengketa antar peserta Pemilu maka Putusan yang dihasilkan harus memberikan jaminan keadilan bagi para pihak yang berdasarkan pada fakta persidangan dan analisis hukum, tentunya semua harus terungkap secara jelas mengingat putusan yang bersifat mengikat bagi para pihak. Terutama dari pengalaman kita penyelenggara Pemilu yang pernah menangani sengketa Pemilu di Tahun 2019,” seru pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut.

Lebih lanjut Ediansyah menjelaskan berkenaan dengan materi penting untuk memberikan pemahaman bagi Parpol terkait objek yang bisa dan tidak bisa untuk dijadikan sebagai dasar dalam permohonan sengketa ke Bawaslu.

“Pada waktu sebelumnya terkait objek sengketa ke Bawaslu hanyalah berupa suatu dokumen Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh jajaran KPU, namun seiring berkembangnya peraturan Perundang-undangan dan dinamika dalam penyelenggaraan pemilu maka objek untuk mengajukan sengketa dapat berupa SK/BA (berita acara) yang diterbitkan jajaran KPU. Tetapi dalam hal ini perlu diketahui bersama tidak semua SK/BA oleh jajaran KPU dapat dijadikan objek sengketa diantaranya yang pertama mengenai SK/BA sebagai tindak lanjut dari Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh jajaran Bawaslu, yang kedua SK/BA yang merupakan hasil penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu, dan untuk yang ketiga berkenaan dengan SK/BA yang merupakan tindak lanjut dari penanganan sentra penegakan hukum terpadu atau putusan pengadilan terkait Tindak Pidana Pemilu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang pria yang akrab disapa Bang Edi.

Selanjutnya pria yang telah menjabat selama 2 periode (2012-2022) sebagai anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut  juga mengurai mengenai deretan rangkaian panjang berkenaan dengan alur proses dan mekanisme dalam melakukan Sengketa Proses ke Bawaslu mulai dari tahap permohonan hingga pada puncak Putusan Adjudikasi. “Pertama Permohonan yang diajukan ke jajaran Bawaslu yakni selama 3 hari kerja sejak dikeluarkan objek sengketa oleh jajaran KPU, dan apabila Permohonan diajukan secara Online maka para Pemohon pun juga tetap wajib untuk menyerahkan dokumen asli beserta salinannya ke jajaran Bawaslu begitu juga apabila Permohonan dilakukan secara langsung di Sekretariat jajaran Bawaslu maka pengisian data dan dokumen ke dalam SIPS juga merupakan hal yang tidak terpisahkan. Kemudian apabila telah terpenuhi syarat formil dan materi barulah Permohonan tersebut diregistrasi oleh pengawas Pemilu untuk dilakukan Mediasi antar para Pihak Pemohon dan Termohon secara tertutup dan apabila Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan maka tahap berikutnya adalah sidang Adjudikasi hingga pembacaan Putusan yang perhitungan waktunya akan dilakukan selama 12 hari kerja sejak permohonan diregister,” tambah Ediansyah.

Dalam acara Rakor dengan tema Penyelesaian Sengketa Proses ini juga dipandu oleh Titis Prastiti Setyaningrum, S.H. (operator SIPS Bawaslu Provinsi Bengkulu) dalam mensosialisasikan secara teknis penggunaan aplikasi SIPS bagi operator SIPS Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu begitu juga perwakilan Parpol terundang dalam mengajukan permohonan melalui SIPS.

Dalam paparannya Titis menjelaskan bahwa SIPS yang akan digunakan pada Pemilu 2024 telah mengalami perubahan versi dari sebelumnya dengan berbagai penyempurnaan begitu juga manfaatnya. Sehingga beranjak dari kemajuan perubahan tersebut tentu akan lebih memudahkan dan banyak memberi dampak positif bagi operator jajaran Bawaslu begitu juga para Pemohon peserta Pemilu nantinya.

“Pemilu kali ini kita tidak lagi menggunakan SIPS versi sebelumnya diantaranya SIPS Versi 1.0 pada tahun 2018 s.d. 2019, kemudian SIPS Versi 2.0 pada tahun 2019 s.d. 2020, dan untuk Pemilu di Tahun 2024 kita akan menggunakan SIPS Versi 3.0 dengan berbagai manfaat diantaranya penggunaan SIPS secara mudah (user friendly) dan terintegrasi dimulai dari permohonan sengketa secara online maupun permohonan langsung, registrasi perkara, musyawarah, putusan dan tindak lanjut putusan, kemudian notifikasi permohonan diterima secara real time oleh Pemohon, serta Bawaslu (level kabupaten, provinsi serta Bawaslu RI), kemudian Pemohon dapat memonitor secara real time status permohonan yang sudah disubmit, selanjutnya Pemohon dapat mengetahui dan menerima hasil verifikasi (formil dan materiil) secara realtime hasil musyawarah berupa Putusan secara langsung / real time melalui sub menu aplikasi SIPS milik pemohon, dan terakhir semua permohonan Pemohon yang pernah diajukan pemohon akan tersimpan kedalam database SIPS dan dapat diakses Pemohon secara online," papar operator SIPS Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut.

Sebelumnya kegiatan tersebut telah dibuka secara resmi dan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, S.H.,M.H. yang menyampaikan agar momentum ini benar-benar menjadi sarana yang memberikan edukasi bagi penyelenggara begitu juga peserta Pemilu, terutama di era perkembangan peradaban zaman untuk beradaptasi pada dunia digitalisasi terutama kelembagaan seperti Bawaslu.

“Saya harap para peserta terundang baik perwakilan dari setiap Parpol begitu juga Operator SIPS Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat benar-benar serius dan menekuni pertemuan kegiatan kita kali ini, karena seperti diketahui bersama bahwa SIPS merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, sehingga kehadiran kita mampu memberikan pemahaman baru khususnya pada Pemilu 2024. Terakhir semoga kegiatan ini bermanfaat untuk kita semua agar proses penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan baik,” pesan Halid dalam pembukaan.

Terakhir Ediansyah dalam kegiatan penutupan mengucapkan terimaksih banyak kepada para serta yang terundang yang berkenan hadir dalam pertemuan tersebut, karena keberhasilan dalam kegiatan ini tidak dapat terlaksana dari 1 (satu) pihak saja, tentu harus ada kesinambungan dari Penyelenggara begitu juga Peserta Pemilu.

“Saya mewakili seluruh unsur Pimpinan begitu juga jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta dalam kegiatan Rakor di awal Tahapan ini, saya pun berharap semoga Penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 nantinya dapat berjalan dengan baik dan kondusif tentunya,” tutup Ediansyah.

Sebagai informasi, kegiatan Rakor yang digelar selama 2 hari mulai tanggal 8 hingga 9 Agustus 2022 ini menghadirkan peserta terundang yaitu perwakilan parpol peserta pemilu tingkat Provinsi pada Pemilu 2019  dan operator SIPS pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, termasuk operator SIPS Bawaslu Kabupaten Lebong, Alfian Saputra, S.H.

Nah, sobat Bawaslu Kabupaten Lebong khususnya partai politik, dengan hadirnya SIPS versi 3.0 akan semakin memudahkan bagi parpol nantinya dalam mengajukan sengketa proses pemilu 2024, sehingga Pemilu yang diselenggarakan dengan asas Luber dan Jurdil dapat dicapai dalam upaya penegakan hukum pemilu. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis : Alfian Saputra

Editor : Sabdi Destian

Fotografer : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

Tag
Berita
Sengketa