Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong – Kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran pada pemilu 2024 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta persamaan persepsi bagi jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong terhadap penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024, hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto saat memberikan arahan dan membuka acara secara resmi. Hotel Asri Lebong, Jum’at (6/10/2023). Eko mengatakan bahwa sebelum kita membicarakan penanganan pelanggaran ada Pengawasan partisipatif ini merupakan upaya mentransformasikan kekuatan moral menjadi gerakan sosial dengan konsekuensi memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang kepemiluan dan teknik pengawasan. “Harapan besar kami kita semua dapat mendorong pengawasan partisipatif ini dibangun atas dasar kesadaran, kerelawanan dan panggilan hati nurani untuk ikut berperan serta mewujudkan pemilu yang berkualitas”, jelasnya. “Berangkat dari pertimbangan di atas maka Bawaslu Provinsi Bengkulu beberapa hari yang lalu mengadakan kegiatan P2P (Pendidikan Pengawas Partisipatif) yang pesertanya ada 26 orang dari Kabupaten Lebong hal itu penting dan perlu, sebagai sebuah sistem pendidikan dan pelatihan pengawas partisipatif untuk mempersiapkan kader/ pionir penggerak pengawasan partisipatif dalam masyarakat yang diharapkan mampu menduplikasi sistem pengawasan partisipatif ini dalam komunitas – komunitas masyarakat basis”, tambahnya. Dalam kesempatannya itu jua Eko mengatakan, penanganan pelanggaran Pemilu ini telah diatur dalam beberapa kali perubahan, mulai dari Perbawaslu 8 seterusnya sampai dengan Perbawaslu 7 yang menjadi panduan teknis dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu. “Berbicara mengenai penanganan pelanggaran Pemilu, ada dua pintu masuk yang harus kita lalui yakni pintu temuan dan pintu laporan,” ungkap Eko. Kemudian ia menjelaskan, pintu temuan berkaitan dengan tugas-tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas, sedangkan pintu laporan sendiri bersumber dari tiga yakni pertama peserta Pemilu, yang kedua warga negara Indonesia, dan yang ketiga adalah pemantau pemilu “Mengenai prosedur-prosedur terkait dengan proses penaganan pelangaran ini sendiri akan kita bahas selanjutnya dalam penyampaian materi dan sesi diskusi,” ujar Eko. Informasi: Peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari 36 orang (Ketua dan Anggota Panwaslu se-Kabupaten Lebong), Intel Polres Lebong dan Staf Bawaslu Kabupaten Lebong.

Tim Humas Bawaslu Kabupaten Lebong (ker)
Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Penindakan