Lompat ke isi utama

Berita

Dinamika dan Permasalah Pencalonan dalam Pemilu 2024 Perspektif Akademisi UMB

Dinamika dan Permasalah Pencalonan dalam Pemilu 2024 Perspektif Akademisi UMB

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dinamika dan Permasalahan pada Tahapan Pencalonan Calon Legisatif  (DPR/DPRD, DAN DPD) seperti, Keterlambatan pengajuan berkas Balon Anggota DPR/DPRD dan DPD, Kurangnya Pemahaman Pengajuan persyaratan Balon,  Sehingga banyak melakukan kesalahan dalam menyerahkan berkas persyaratan, Kurangnya minat dan kesadaran Partai Politik untuk melakukan koordinasi & konsultasi ke KPU, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) kewalahan melakukan verifikasi berkas. hal itu diungkapkan oleh seorang akadimisi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) Elfahmi Lubis, S.Pd., M.Pd., saat menjadi Narasumber di kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu 2024. Minggu (19/03/2023) Siang, Hotel Asri Lebong.

Elfahmi Lubis juga menjelaskan perlunya ada pemetaan yang baik “pemetaan potensi pelanggaran tahapan pencalonan DPD, DPR, DAN DPRD, adanya dukungan dari pihak yang dilarang oleh Undang-Undang (ASN/TNI/POLRI), dukungan dari orang yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, terdapat dukungan dari orang yang bertinggal/domisili diluar dapil, terdapat ganda identik pada satu bakal calon, terdapat potensi ganda pada satu bakal calon, terdapat dukungan ganda antar bakal calon, gangguan jaringan sipol, pencatutan nama/orang untuk dukungan bakal calon”, paparnya.

“selain itu juga ada potensi Pelanggaran Aspek Administratif seperti, berkaitan dengan Syarat Administratif Bakal Calon (Keaslian/Otentitas Ijazah yang Digunakan), berkaitan dengan Syarat Administratif sebagaimana yang diatur dalam regulasi Pemilu dan Pilkada (hasil tes kesehatan soal legalitas, surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan, surat keterangan tidak dalam pailit, dll), Pemalsuan Dokumen Syarat Administratif (Pidana)”, tambahnya.

Seorang akadimisi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu (Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Elfahmi Lubis, S.Pd., M.Pd., juga membeberkan potensi pelanggaran  pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dan Kepala Daerah “potensi pelanggaran tahapan pencalonan presiden/wapres dan kepala Daerah seperti, mahar politik (transaksional), tingginya syarat parlemen trishot 20% , pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan, surat dukungan parpol ganda, konflik di internal parpol, penyelenggara pemilu yang tidak imparsial atau memihak, adanya praktek KKN ditubuh penyelenggara Pemilu karena disusupi kepentingan elit Parpol”, jelasnya saat menjadi narasumber

Lebih lanjut dalam kesempatan itu Elfahmi Lubis juga menjelaskan mekanisme penangan pelanggaran mulai dari Temuan, menerima Laporan dan Syarat-Syarat hasil pengawasan yang bisa untuk dijadikan Temua dugaan Pelanggaran Pemilu dan mekanisme menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, hingga ke Kajian Awal.

  • Editor: Melky Agustian
  • Penulis: Angger Saputra
  • Dokumentasi: Dedo Adeffio
Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan
Penindakan