Lompat ke isi utama

Berita

COKLIT: Bawaslu Lebong bersama KPU Lebong Memastikan PPDP/Pantarlih Benar Prosedur

#

 

Lebongkab.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Lebong monitoring proses pelantikan dan bimbingan teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)/Pantarlih sekaligus pengawasan melekat proses pencoklitan di beberapa titik sebagai sampel awal proses pemutakhiran data pemilih dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP/Pantarlih. Senin (24/06/2024).

Tahapan pemutakhiran data pemilih dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih sudah dimulai sejak hari ini tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024. Coklit adalah kegiatan mencocokan data pemilih KPU hasil sinkronisasi DP4+DPT Pemilu terakhir dengan dokumen pemilih/warga. Dokumen yang disiapkan oleh warga adalah KTP elektronik/KK/Biodata Kependudukan/IKD. Petugas Pantarlih akan mencentang data pemilih yang MS dan Cocok, mencoret data TMS dan mencatat pemilih MS yang belum terdaftar dalam data yang dibawa oleh Pantarlih.

Tanda petugas Pantarlih dalam Coklit adalah mengenakan rompi, topi dan identitas Pantarlih serta dokumen daftar pemilih, buku kerja dan stiker tanda telah di Coklit untuk setiap KK. Pantarlih di wajibkan datang ke rumah pemilih secara langsung, tidak boleh mewakilkan atau pihak lain yang tidak memiliki SK sebagai Pantarlih.

PKD akan mengawasi Coklit oleh Pantarlih secara melekat dalam arti membersamai. PKD juga dibekali dengan alat kerja Form Hasil Pengawasan, AKP dan buku catatan. Meskipun jumlah PKD hanya satu orang dalam satu desa, dan jumlah Pantarlih bisa puluhan dalam satu desa, PKD mengawasi secara melekat secara sampling setiap harinya. Penentuan samping telah dipetakan sebelumnya berdasarkan pemetaan kerawanan seperti jumlah pemilih tersedikit dan terbanyak di setiap TPS. 

Sedangkan TPS yang tidak terjangkau oleh PKD, akan dilakukan uji petik setiap harinya minimal 10 KK sampai masa Coklit berakhir. Uji petik juga bersifat sampling. Tidak hanya mengecek Coklit sesuai prosedur, namun jika menemukan pemilih MS belum terdaftar akan di catat dan dikawal oleh PKD sampai penetapan DPT. Hasil uji petik selama masa Coklit secara periodik akan dilaporkan kepada Bawaslu dan akan berikan saran perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur Coklit.

 

 

  • Penulis: Angger Saputra
  • Editor: Renaldo Saputro