Lompat ke isi utama

Berita

BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK PPNPN

BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK PPNPNS

Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong – Dalam menjamin Perlindungan Jaminan Sosial, perlindungan hari tua dan pensiun, serta jaminan kecelakaan kerja pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di Bawaslu, seluruh staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Lebong mengikuti Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara daring. Kamis (14/07/2022) di media center Bawaslu Kabupaten Lebong.

Kegiatan Sosialisasi tersebut sesuai dengan Surat Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan nomor B/5251/072022 tanggal 7 Juli 2022 perihal Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada PPNPN Bawaslu seluruh Indonesia, sehingga Bawaslu RI mengadakan kegiatan terkait BPJS Ketenagakerjaan (Sosialiasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum) secara daring.

Arahan dan sambutan yang disampaikan oleh Pakerti Luhur selaku Kepala Biro Keuangan dan BBM Bawaslu RI beliau menyampaikan terima kasih kepada BPJS yang telah memberikan santuan kepada teman kita Bawaslu yang mendapat musibah.

Dimana manfaat yang tak diduga juga yaitu BSU ini tenyata program dari BPJS Keternagakerjaan. Untuk Bapak/Ibu PNPN yang belum mengikuti BPJS Jamsostek ini segera mendaftar ke BPJS.

Selanjutnya Narasumber Muhyidin Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Intitusi dari BPJS Jamsostek, beliau menyampaikan ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu :

  1. Jaminan Kematian (JK)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Pensiun (JP)

Dimana manfaat dari program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yaitu, Perlindungan Jaminan Sosial, perlindungan hari tua dan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan manfaat beasiswa.

Penulis: Angger Saputra

Dokumentasi: Dedo Adeffio

Tag
Berita