Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu se-Provinsi Bengkulu Diskusikan Proses Mediasi PSPP

Bawaslu se-Provinsi Bengkulu Diskusikan Proses Mediasi PSPP

Lebong- Bawaslu Kabupaten Lebong. Perhelatan Diskusi Hukum Penyelesaian Sengketa edisi ke-2 (dua) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Bengkulu sebagai tuan rumah (host) pada awal bulan April 2022 berhasil dilaksanakan dengan tema “Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024” dan juga Bawaslu Kabupaten Mukomuko sebagai Narasumber (Keynote Speaker) pada Jum’at (1/4/2022).

Pemaparan materi diawali oleh Mico Yudhistira, S.H., M.H. selaku Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kota Bengkulu yang mengupas bagaimana mekanisme Penananan Sengketa Acara Cepat terutama berkenaan dengan kewenangan yang dimiliki oleh jajaran pengawas Ad hoc dalam menyelesaikan Sengketa Acara Cepat yang terjadi antar peserta Pemilu sebagai pelaksanaan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selanjutnya penyampaian materi dari Bawaslu Kabupaten Mukomuko yang disampaikan oleh Deny Setiabudi, S.H. dengan tema “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Mediasi”. Deny menyampaikan pada Pemilu Tahun 2019 tepatnya pada Tahapan Pencalonan terdapat Permohonan yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Mukomuko dengan Nomor 01/PS/PWSL.MKM.07.07/VII/2018 terhadap Keputusan KPU Kabupaten Mukomuko dalam Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko. Hasil permohonan sengketa proses tersebut berakhir dengan kesepakatan antara Pemohon dengan Termohon pada tahapan mediasi.

Pada kesempatan diskusi tersebut, Sabdi Destian, S.Sos memanfaatkan sesi diskusi dengan memantik tema terkait dengan tips-tips melaksanakan mediasi sehingga tercapainya mufakat saat pelaksanaan mediasi dilaksanakan. “Dalam penyelesaian Sengketa, khususnya tahapan mediasi ini sebenarnya yang sering menjadi permasalahan adalah adanya gengsi atau ego dari penyelenggara teknis dikarenakan mereka tidak ingin disalahkan atas pekerjaan atau tindakan yang sudah dilakukan, yang sebenarnya Penyelesaian Sengketa ini dapat selesai di tahap Mediasi. Untuk itu diharapkan kepada rekan-rekan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat membagikan trik atau tips dalam melakukan Mediasi dan mencapai kesepakatan antara para pihak” tutur Sabdi.

Menanggapi pemantik diskusi yang disampaikan Koordiv. HP3S Bawaslu Kabupaten Lebong terkait tips-tips melakukan mediasi, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah, M.Pd. menyampaikan “Kita tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dan melakukan intervensi terhadap keputusan KPU yang telah ditetapkan, selain itu memberikan pemahaman kepada rekan-rekan KPU karena ini bukan permasalahan menang atau kalah, karena hasil mediasi merupakan legitimasi dari proses Pemilu tentunya dengan tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”.

Menanggapi kegiatan diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan menyampaikan “Saya mengapresiasi diskusi kita hari ini berjalan dengan baik. Semua yang sudah kita diskusikan saya harap dicatat dan didokumentasikan sehingga dikemudian hari dapat diambil kesimpulan sebagai tindak lanjut dari diskusi-diskusi yang kita lakukan serta akan kita bahas pada kesempatan yang sudah kami rencanakan ke depan” tutur Ediansyah.

Sebelum menutup Diskusi Hukum Penyelesaian Sengketa ke-2 (dua), Kabag Penangananan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sholehin, S.H., M.Si menyampaikan “Untuk pelaksanaan Diskusi Hukum Penyelesaian Sengketa ke-3 (tiga) akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2022 dengan host Bawaslu Kabupaten Kaur dan pemateri dari Bawaslu Kabupaten Seluma” tutup Sholehin. (Jipan, dkk)

Tag
Berita
Pengawasan