Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rancang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan Tahun 2024

Bawaslu Rancang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan Tahun 2024

  • Sabdi Destian, S.Sos., Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong (kiri). Abhan, S.H., M.H. Ketua Bawaslu RI (kanan)

LEBONG - Bawaslu Kabupaten Lebong. Sebagai upaya meningkatkan literasi publik terhadap fungsi penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan yang dimiliki Bawaslu dalam menyongsong persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada Tahun 2024, Bawaslu RI menyelenggarakan kegiatan Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pilkada dengan tema “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pilkada: Konsep, Sistem dan Pelaksanaannya” yang digelar pada hari Kamis (16/12) secara langsung di Hotel Mercure Ancol Jakarta dan diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting oleh Jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Bawaslu Kabupaten Lebong pun turut mengikuti kegiatan secara daring yang diwakilkan oleh Sabdi Destian, S.Sos. (Anggota) selaku Koordinator Divisi yang menangani Penyelesaian Sengketa.

Pembukaan seminar diawali secara simbolis oleh Ketua Abhan, S.H.,M.H. ditandai dengan pemukulan gong yang didampingi oleh Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, S.H.,L.L.M., Kepala Biro Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI Dr. La Bayoni, S.IP..,M.Si. dan Drs. Harimurti Wicaksono, M.Han. selaku Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan tentunya disaksikan dan dihadiri secara langsung oleh peserta terundang yaitu Akademisi, Pemantau Pemilu/Pemilihan, Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya Abhan menyampaikan ucapan selamat kepada 20 peserta penulis Call Of Paper (artikel ilmiah) yang telah ditetapkan dan masuk sebagai kategori peserta terbaik berdasarkan hasil penilaian dewan juri sebelumnya terhadap total peserta sebanyak 63 orang yang telah berkompetisi sebagai bentuk kontribusi dalam kegiatan Seminar dan Lokakarya ini. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan merupakan kesekian kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu beserta jajaran atau dapat disebut juga sebagai quasi judicial (peradilan kusus) hilir upaya penegakan hukum terhadap hak-hak para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan yang Putusannya bersifat final dan mengikat walaupun nantinya masih ada upaya hukum ke PTUN. Melalui Call of Paper ini diharapkan banyak masukan untuk penyempurnaan lembaga Bawaslu di dalam salah satu tugas penyelesaian sengketa proses.

Pada Tahun 2019 Bawaslu dan jajaran telah berhasil menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu sebanyak 820 Permohonan diantaranya Bawaslu RI 48 permohonan, Bawaslu Provinsi 172 permohonan, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 600 dengan tingkat penyelesaiannya pada tahap Mediasi 373 Permohonan dan sebanyak 329 permohonan telah selesai dengan diakhiri melalui Putuskan sidang Adjudikasi jajaran Bawaslu. Sementara untuk pelaksanaan Pemilihan 2020 sebanyak 128 Permohonan yang telah diselesaikan. Dengan menyikapi hal tersebut diharapkan kegiatan ini dapat menjadi sarana evaluasi dan menjadi media terobosan yang ideal bagi jajaran Bawaslu dan para pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian Sengketa proses di Bawaslu terutama penyelesaian yang dibatasi oleh waktu dan tentu harus menghasilkan Putusan yang benar-benar memberikan rasa keadilan kepada para pihak”.

Sementara itu Rahmat Bagja, S.H.,L.L.M. (Anggota) selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI berupaya melakukan penguatan sistem implementasi kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan bagi jajaran Bawaslu dengan berupaya meningkatkan kualitas melalui sektor Regulasi Perbawaslu yang berorientasi pada perlindungan hak politik untuk dipilih dari peserta Pemilu Pemilihan/Pemilu serta pelembagaan Mediasi dan Adjudikasi terutama regulasi Perbawaslu yang juga harus menyesuaikan dengan masa pandemi Covid-19 dengan menggunakan dan memanfaatkan sarana teknologi informasi digital, Penguatan SDM jajaran pengawas melalui pelatihan Mediator bersertifikat untuk komisioner Bawaslu di seluruh Provinsi dan kabupaten/Kota serta upaya permohonan kerja sama pelatihan secara bersama kepada hakim PTUN dalam memutus perkara-perkara Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya SK oleh Pejabat Negara yang berwenang dan berdampak hukum terhadap penerima Keputusan tersebut. Kemudian penguatan  digitalisasi dan informasi penyelesaian sengketa proses melalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) sebagai akses fasilitas berbasis cepat untuk para pihak berkepentingan dengan memanfaatkan portal media digital Bawaslu.

Terakhir Rahmat Bagja menyampaikan “Sejauh ini sebagai wujud kesiapsiagaan Bawaslu dan langkah keseriusan Bawaslu telah memiliki sekitar 80 orang Mediator tersertifikasi di jajaran Bawaslu Provinsi yang siap menyelesaikan masalah konflik sengketa pada tahap jalur Mediasi, tentu ini harus dilakukan juga secara menyeluruh di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk persiapan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan di tahun 2024. Sehingga melalui Seminar dan Lokakarya ini dapat menjadi pilar untuk memperkuat teori dan konsep legitimasi penyelesaian sengketa proses, tentu dengan adanya dorongan dan masukan dari berbagai elemen baik di kalangan Akademisi, Pemantau Pemilu/Pemilihan, Partai Politik, Ormas, LSM, dan seluruh masyarakat agar dapat menghasilkan konsep yang ideal untuk menyelesaikan sengketa proses ditangani di ranah Bawaslu”.

Beberapa narasumber yang hadir secara langsung ataupun yang mewakili dalam kegiatan tersebut diantaranya yakni Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si.,M.T. selaku Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si selaku Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Dr. Nur Hidayat Sarbini, S.Sos.,M.Si selaku Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,M.P.A. selaku Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas yang juga merupakan Hakim di Mahkamah Konstitusi, Dr. Janedri M. Gaffar selaku Deputi VI Bidang Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Dr. Wirdyaningsih, S.H.,M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H.,M.S. Selaku Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Nasional. (Jipan)

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Uncategorized