Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebong Waskat Terakhir Verfak Kedua Dukungan DPD RI Bengkulu

Bawaslu Lebong Waskat Terakhir Verfak Kedua Dukungan DPD RI Bengkulu

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Bahwa dalam rangka memastikan proses pelaksanaan verifikasi faktual kedua yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Lebong dan jajarannya, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lebong melakuan pengawasan melekat langsung ke lapangan di hari terakhir TIM verifikator KPU Kabupaten  Lebong melakukan Verifikasi Faktual Dukungan minimal bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dapil Bengkulu. Sabtu (08/04/2023) Kabupaten Lebong.

Verfikasi faktual kedua di hari terakhir ini dilakukan untuk memastikan kembali kepada para pendukung yang sebelumnya sudah didatangi oleh TIM Verifkator dari KPU Kabupaten Lebong tetapi tidak ditemui.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong tersebut untuk memastikan proses verfak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan cara cara menemui langsung pendukung bakal calon untuk mencocokkan Nama, NIK, dan alamat pendukung sesuai dengan yang ada dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan melihat, memperhatikan, dan mencocokkan Identitas KTP-el atau KK milik pendukung serta menanyakan kebenaran dukungan yang diberikan kepada bakal calon.

Bahwa jadwal verfak kedua dukungan DPD RI dilakukan tanggal 26 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023 hal itu  berdasarkan lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah.

Verifikasi faktual kedua dukungan syarat minimal bakal calon perseorangan DPD RI yang ada diwilayah Kabupaten Lebong hanya ada 2 orang bakal caloan perseorangan (DPD) yaitu: Abdul Kharis Ma'mun dan Andrian Wahyudi dari 4 orang bakal calon DPD RI Dapil Bengkulu yang melakukan perbaikan kedua.

Pelaksanaan verfak kedua yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebong sesuai dengan jadwal dan tahapan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Perserta Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Perserta Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Daerah serta berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 37 Nomor 2022 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong beserta staf melakukan Pengawasan melekat (waskat) proses verifikasi Faktual (verfak) dukungan syarat minimal bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bengkulu.

  • Editor: Melky A
  • Penulis: Angger S
Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan