Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebong Gelar Rapat Internal Persiapan Pengawasan Pengajuan Bakal Calon DPRD Lebong

Bawaslu Lebong Gelar Rapat Internal Persiapan Pengawasan Pengajuan Bakal Calon DPRD Lebong

Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong – Dalam rangkat memastikan setiap tahapan pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, Bawaslu Kabupaten Lebong Gelar Rapat Internal Persiapan Pengawasan Pengajuan Bakal Calon DPRD Lebong, hal itu dilakukan untuk menyamakan persepsi pola pengawasan dan fokus pengawasan serta pemetaan kerawanan yang perlu diawasi terkait dengan pengajuan bakal calon DPRD Lebong yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lebong. Selasa (2 Mei 2023) di sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong.

Pengawasan Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabuptaen Lebong yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebong berdasarkan Intruksi Bawaslu Republik Indonesia  Nomo 3 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis  Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam Rakor tersebut ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto, S.P., menyampaikan “Rakor ini perlu kita lakukan agar kita sebagai pengawas Pemilu kita harus tau aturan yang perlu kita awasi dan hal itu persepsi kita harus sama”, jelasnya.

“untuk itu dalam rakor ini kita samakan persepsi dan pola pengawasan yang akan kita lakukan nanti terkait pengawasan Pengajuan Bakal Calon DPRD Lebong di KPU Kabupaten Lebong, maka perlu kerja sama dan komunikasi yang baik”. Tambahnya

Selain itu Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Melky Agustian, S.H., mengatakan “saya meminta jaga kekompakan dalam melakukan kerja-kerja pengawasan dan semuanya harus terlibat dalam pengawasan Pengajuan Bakal Calon DPRD Lebong di KPU Kabupaten Lebong ini” jelasnya.

Kesempatan itu Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Sabdi Destian, S.Sos., menjelaskan secara detail pasal perpasal terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis  Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota kepada staf Bawaslu Kabupaten Lebong.

“saya berharap semua informasi yang didapati oleh tim pengawasan Bawaslu Kabupaten Lebong terkait Pengajuan Bakal Calon DPRD Lebong di KPU Kabupaten Lebong dicatat dalam Formulir Model A Hasil Pengawasan”, tambahnya setelah menjelaskan PKPU dan Putusan KPU tersebut.

Terakhir Sabdi mengingatkan “setiap informasi terkait dengan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang didapati staf baik dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi melalui grouf untuk segera disampaikan kepada pimpinan”, pungkasnya.

  • Editor: Melky A
  • Penulis: Angger S

Tag
Berita
Pengawasan