Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Vermin Keanggotaan Parpol, Bawaslu Lebong Sampaikan Langkah Pencegahan Hingga Hasil Pengawasan

Awasi Vermin Keanggotaan Parpol, Bawaslu Lebong Sampaikan Langkah Pencegahan Hingga Hasil Pengawasan

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Memasuki hari ke-10 (sepuluh) Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten Lebong menyampaikan hasil kinerja secara kompherensif disetiap pengawasan tahapan beserta upaya-upaya pencegahan sejak awal dimulainya Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 dalam kesempatan rapat secara daring yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis pagi (25/8/2022).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta Kabag Pengawasan dan Humas serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Lebong melalui Sabdi Destian, S.Sos. (Koordinator Divisi HP3S) selaku penanggung jawab dalam pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 menguraikan seluruh tindakan dan langkah pencegahan yang telah dilakukan pada setiap sub tahapan yang telah diawali sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga pengawasan yang dilakukan sampai pada hari Rabu 24 Agustus 2022, yakni pengawasan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Melalui kesempatan tersebut, Sabdi menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Lebong telah mengambil berbagai langkah upaya pencegahan sebagai sikap antisipasi terjadinya pelanggaran Pemilu bahkan tindakan tersebut telah dilakukan sebelum dimulai Tahapan Pemilu 2024 diantaranya melakukan pemetetaan kerawanan pelanggaran Pemilu, imbauan kepada penyelenggara serta para pihak yang dilarang untuk terlibat politik praktis dan harus bersikap netral, strategi pengawasan secara langsung maupun tidak langsung, sosialisasi melalui media sosial, bahkan rapat penyamaan persepsi internal baik dalam skala regulasi maupun isu krusial yang berpotensi bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan.

“Beberapa upaya pencegahan yang kami (Bawaslu Kab.Lebong) lakukan yang pertama berkenaan dengan permintaan data anggota Kepolisian dan Kodim 0409 di sektor wilayah Kabupaten Lebong yang akan memasuki masa pensiun dalam beberapa waktu dekat sebagai informasi basis data untuk memastikan batasan netralitas yang diatur dalam undang-undang, yang kedua yakni memberikan surat imbauan kepada penyelenggara teknis (KPU) agar bekerja secara profesional, dan  surat imbauan netralitas kepada beberapa instansi yang dilarang untuk menjadi pengurus atau keanggotaan partai politik mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait dengan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) terkait dengan pendamping sosial, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) terkait dengan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), serta penyamaan persepsi melalui rapat internal Bawaslu Kabupaten Lebong dalam setiap regulasi ataupun petunjuk/intruksi yang dikeluarkan dengan harapan adanya persamaan pemahaman ketika melakukan kerja selaku pengawas Pemilu,” papar Sabdi.

Tak lepas dari upaya pencegahan yang bersifat eksternal, Perlindungan kebebasan hak masyarakat melalui posko pengaduan di Bawaslu Kabupaten Lebong juga tidak luput menjadi informasi yang disampaikan dalam rapat tersebut. Selain itu, Sabdi turut menyampaikan mengenai hasil-hasil kinerja pengawasan yang telah dilakukan mulai dari pengawasan help desk KPU Kabupaten Lebong hingga Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, “Sejak dimulaiya tahapan pendaftaran Parpol yang terpusat di KPU RI, 1 Agustus 2022 lalu, kami menerima beberapa pengaduan yang sudah diterima Bawaslu Kabupaten Lebong sementara di KPU Kabupaten Lebong sebanyak 11 pengaduan yang terkonfirmasi hingga 24 Agustus 2022 dengan berbagai alasan dan latar belakang pekerjaan. Kemudian dalam melakukan pengawasan melekat di KPU Kabupaten Lebong tidak mendapati adanya Parpol yang melakukan koordinasi atau konsultasi pada petugas help desk KPU Kabupaten Lebong untuk meminta petunjuk terkait permasalahan atau kendala yang dihadapi oleh setiap Parpol tingkat kabupaten, hanya saja sejak tanggal 1 s.d. 14 Agustus 2022 terdapat beberapa parpol yang menyampaikan salinan SK terkait petugas penghubung partai. Kemudian pada tahapan Verifikasi Administrasi (vermin) kami juga melakukan pengawasan secara tidak langsung yakni melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang diakses oleh Bawaslu dan untuk pengawasan secara langsung yakni dengan melakukan pengawasan secara melekat di KPU Kabuapaten Lebong, dari hasil pengawasan tersebut terkonfirmasi sebanyak 23 parpol yang memiliki kepengurusan dan keanggotaannya di Kabupaten Lebong dari 24 Parpol yang lulus tahap administrasi pendaftaran dengan kalkulasi 6.471 anggota Parpol yang telah dilakukan vermin oleh KPU Kab. Lebong,” tambah Koordiv. HP3S tersebut.

Senada dengan penyampaian anggotanya, dalam kesempatan tersebut Jefriyanto, S.P. (Ketua) juga mempertegas untuk menyampaikan mengenai perkembangan posko pengaduan di Bawaslu Kabupaten Lebong, “Bawaslu Lebong telah menerima  sebanyak 3 (tiga) pengaduan yang masuk hingga hari ini dan sesuai dengan petunjuk telah kami sampaikan hasil pengaduan tersebut secara periodik ke Bawaslu Provinsi Bengkulu disertai dengan bukti-bukti pendukung beberapa waktu lalu,” tegas Jefri.

Sebelumnya kegiatan tersebut telah dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, S.H., M.H. didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd. dan juga Dodi Herwansyah, S.Pd., S.H., M.M. dalam sambutannya menyampaikan agar posko tetap disiagakan setiap waktu, selain itu membuat kerjasama kepada instansi terkait dalam hal apabila nanti kedepannya terdapat permasalahan hukum mengenai sengketa Tata Usaha Negara.

“Terima kasih Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah menyempatkan hadir dalam pertemuan ini, saya harap untuk memberikan jaminan kepada para pihak yang tercatut dalam sipol agar posko pengaduan di Bawaslu tetap terjaga, selain itu saya harap kedepannya Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan MoU (Memorandum of Understanding) kepada pihak Kejaksaan Negeri untuk mengantisipasi dampak hukum atas kinerja yang dilakukan dan bila perlu MoU tersebut terjalin hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah mengingat dilaksanakan di tahun yang sama dan tahapan yang saling beririsan,” ujar Halid.

Sebagai informasi bahwa kegiatan rapat tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Koodinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, begitu juga Bawaslu Kabupaten Lebong yang dihadiri langsung oleh Jefriyanto, S.P. (Ketua), Melky Agustian, S.H. (Anggota), Sabdi Destian, S.Sos. (Anggota), M.Rafki, S.H (Koodinator Sekretariat) dan staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong.

Bagi #SahabatBawaslu yang belum mengecek apakah namanya terlibat di dalam keanggotaan partai politik, sahabat dapat mengakses informasinya di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

dan menyampaikan tanggapannya malalui tautan berikut https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

Penulis : Alfian Saputra

Editor : Sabdi Destian

Fotografer : Angger Saputra

Tag
Berita