Lompat ke isi utama

Berita

Aplikasi E-Kinerja, Strategi Inventarisasi Data Pegawai Negeri yang Terorganisir

Aplikasi E-Kinerja, Strategi Inventarisasi Data Pegawai Negeri yang Terorganisir

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Perubahan dalam sektor publik yaitu dengan penyederhanaan demokrasi birokrasi harus disesuaikan dengan sistem birokrasi yang lebih strategis dan efisien dalam manajemen kelembagaan. Kali ini E-Kinerja yang didesain pada tahun 2022 dibuat untuk menciptakan perekaman kinerja PNS dengan baik dan berintegritas. Hal  tersebut disampaikan oleh Hengky Pramono, mewakili Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI saat menyampaikan arahan dalam rapat luring (offline) dan daring (online) Sosialisasi Pengelolaan Kinerja sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 dan Aplikasi E-Kinerja di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang gelar oleh Bawaslu RI, Jumat (26/8/2022).

“Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman tentang Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022, dimana aturan ini ditujukan untuk PNS dan PPPK. Semoga membawa manfaat dan mampu mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas kita untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi,” pungkas Hengky.

Perlu diketahui bahwa dari kegiatan tersebut, ada beberapa poin-poin penting perbedaan antara Permen PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 dan Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022. Perubahan yang pertama adalah pada ruang lingkup pengelolaan. Sebelumnya ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPPK.

Perubahan kedua dapat dilihat pada tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan kinerja yang sebelumnya hanya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkan perencanaan kinerja pada Peraturan terbaru meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Kemudian untuk tahapan kedua adalah pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja, sedangkan ketentuan perubahan meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai. Tahapan ketiga adalah penilaian kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja, sedangkan perubahannya meliputi evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi.

Perubahan ketiga dilihat pada perilaku kinerja dimana sebelumnya meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerjasama dan kepemimpinan, sedangkan untuk saat ini perilaku kerjanya disesuaikan dengan core value (prinsip) ASN Berakhlak yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Perubahan keempat yaitu standar perilaku kerja yang sebelumnya ditetapkan sesuai jenjang jabatan dalam bentuk level, sedangkan pada Permen PAN RB yang baru tersebut panduan perilaku pada core values ASN tanpa pelevelan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN.

Perubahan kelima adalah pada format SKP. Pada Permen PAN RB sebelumnya terdapat 2 (dua) model SKP yaitu Model Dasar dan Model Pengembangan dengan pendekatan kuantitatif dan SKP adalah rencana kinerja (hasil kerja) saja, sedangkan pada Permen PAN RB hasil perubahan ini model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif, serta SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja.

Perubahan keenam adalah pada penilaian kinerja. Pada Peraturan sebelumnya penilaian kinerja menggunakan rumus matematis, pembobotan cascading direct dan non-direct, serta pembobotan kinerja utama dan tambahan. Sedangkan pada Peraturan terbaru ini menggunakan kuadran kinerja, metode cascading, dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja.

Perubahan ketujuh adalah pada Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 kinerja JF tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit. Kemudian untuk ketentuan peralihan, manajemen kinerja pegawai periode bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Permen PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir, Ika narasumber dalam kegiatan tersebut kembali mempertegas bahwa arah kebijakan pengelolaan kinerja kedepan, penilaian ukuran kinerja tidak semata persoalan seberapa banyak kegiatan yang dilakukan, tetapi berorientasi pada kualitas hasil kerja.

"Kedepan E-Kinerja sebagai bagian dari penerapan manajemen, kemudian hak seseorang untuk mendapatkan tambahan penghasilan dapat dipenuhi. Jika kinerja seseorang tidak tercapai maka penghasilan ASN tersebut bisa dikurangi”, tegas Ika.

Perlu #SahabatBawaslu ketahui bahwa kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Kinerja sesuai Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 dan Aplikasi E-Kinerja di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum tersebut diselenggarakan di The Alana Malioboro Hotel Yogyakarta pada tanggal 26 hingga 28 Agustus 2022, diikuti oleh Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi se-Indonesia secara langsung, PNS di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara daring, dan Bawaslu Kabupaten Lebong secara daring yang diikuti oleh Koordinator Sekretariat M. Rafki, S.H. beserta staf PNS.

Penulis: Alfian Saputra dan Rahmat Hidayat Editor: Sabdi Destian Dokumentasi: Angger Saputra
Tag
Berita