Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi PSPP Di Tahapan Verifikasi Perbaikan, Fahamsyah : Petakan Kerawanan Sengketa

Antisipasi PSPP Di Tahapan Verifikasi Perbaikan, Fahamsyah : Petakan Kerawanan Sengketa

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Menyikapi adanya Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang ditangani di tingkat pusat (Bawaslu RI) serta dalam rangka persiapan tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Fahamsyah, S.Pd.I., M.Pd.I. (Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu) serukan agar antar jajaran penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dapat memetakan potensi adanya PSPP pada Tahapan masa Verifikasi Perbaikan Parpol melalui kombinasi kinerja yang terukur, terstruktur dan juga saling berkesinambungan baik dalam hal penyamaan persepsi regulasi, data Parpol, dan juga kekompakan antar Penyelenggara ketika mengimplementasikan tugas dan kewajiban masing-masing lembaga di lapangan. Harapan tersebut disampaikannya saat memberikan arahan sekaligus membuka acara secara resmi dalam kegiatan “Rapat Fasiitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pada Tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu” yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (10/11/2022). Bertindak selaku Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah dalam arahannya menuturkan bahwa pasca berlangsungnya tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu jajaran penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU) perlu menyikapi adanya Putusan PSPP yang ditangani di tingkat pusat sebagai pertanda adanya pekerjaan lebih awal yang harus segara dilakukan oleh jajaran penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu, dirinya menegaskan hal tersebut untuk segera ditindaklanjuti dan kemudian akan disusul dengan Tahapan Verifikasi Perbaikan berikutnya berdasarkan Peraturan KPU. “Menyikapi adanya putusan PSPP yang telah ditangani oleh Bawaslu RI terhadap 5 (lima) Parpol calon Peserta Pemilu menandakan potensi sengketa dapat terjadi kapan saja menyesuaikan dengan Tahapan Pemilu yang berlangsung dalam pelaksanaannya, sehingga tidak menutup kemungkinan di tahapan Verifikasi Perbaikan nantinya dapat terjadi Persoalan yang sama, maka dalam kesempatan dan dalam forum yang saat ini kita lakukan dapat menjadi alternatif wadah untuk kita (Bawaslu dan KPU) selaku jajaran penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu dapat memetakan adanya potensi PSPP dan meminimalisir adanya kesalahan prosedural dengan merujuk pada perkembangan regulasi yang digunakan nantinya,” ucap Faham.

Selain itu, Lelaki yang pernah menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong selama 2 Periode (2013-2022) tersebut juga menyampaikan kehati-hatian jajaran penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu dalam melakukan pekerjaan, dirinya berpesan untuk dapat bertindak secara profesional, independen dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Pekerjaan yang diemban oleh setiap penyelenggara Pemilu penuh dengan resiko, sehingga kecermatan dan ketelitian menjadi penentu dari hasil pekerjaan yang dilakukan. Saya berharap tindakan kita tidak menjadi penghantar kita untuk nantinya dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” pesannya. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh peserta terundang yaitu Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota atau yang mewakili termasuk Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Melky Agustian, S.H. beserta Staf (Alfian Saputra, S.H.) serta Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Lebong dalam hal ini dihadiri oleh Devi Irawan, S.H. tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari penyelenggara teknis Anggota KPU Provinsi Bengkulu yakni Darlinsyah,S.Pd.,M.Si dan mantan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Periode 2012 s.d. 2022 yakni Ediansyah Hasan, S.H.,M.H. Selaku punggawa Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah banyak mengulas seputar objek penyelesaian sengketa Pemilu yang diterbitkan oleh jajaran KPU disetiap tingkatan, begitu juga tantangan, upaya mitigasi dan potensi kerawanan sengketa penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 yang dapat terjadi. Tak luput beberapa perkara sebelumnya sengketa PSPP di Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2022 juga menjadi sorotan dan catatan materi. Namun dirinya menyampaikan agar komunikasi secara intensif antar penyelenggara merupakan kunci permasalahan dapat diatasi secara bersama. “Berkaca dari Sengketa Pemilu dan Pemilihan di Tahun sebelumnya dapat menjadi sarana evaluasi bersama baik secara faktor penyebab dan juga langkah menyikapinya. Namun selain dari sisi aturan, keharmonisan dan komunikasi kita penyelenggara jangan sampai terjadi kesalapahaman yang tidak dapat dipungkiri dapat berdampak dengan sengketa proses apabila terjadi nantinya. Oleh karena itu, mari kita bangun dengan sebaiknya kondusivitas keharmonisan antar penyelenggara melalui komunikasi dalam setiap permasalahan yang terjadi kedepan,” imbuh Darlinsyah. Tak luput, Ediansyah Hasan, S.H.,M.H. yang begitu berpengalaman sewaktu pernah mengkomandoi Divisi Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Provinsi Bengkulu hingga Akhir Masa Jabatannya memaparkan mengenai sikap Bawaslu dalam melakukan Mediasi nantinya apabila PSPP terjadi di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurutnya, Bawaslu harus dapat mengambil peran dan memposisikan diri apabila permohonan sengketa diajukan, karena Mediasi adalah upaya dan prosedural awal jajaran Bawaslu sebelum menuju ke tahap sidang Adjudikasi. “Dalam pelaksanaannya jajaran Bawaslu harus memahami prinsip dari Mediasi dengan berpedoman pada azas Pemilu. Selain itu, Bawaslu yang bertindak sebagai mediator juga harus bersikap independen dan mengedepankan sikap mediasi sebagai sarana musyawarah untuk nantinya para pihak dapat mengetahui inti pokok dari suatu permasalahan tersebut sehingga berujung pada suatu kesepakatan antar para pihak yang bersengketa," papar Ediansyah.

Terakhir saat acara penutupan, Fahamsyah dalam kesempatan tersebut menyampaikan agar kegiatan yang berlangsung dapat menjadi bekal bagi penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu berkaitan dengan Sengketa Proses dan Tahapan Verifikasi Perbaikan yang berlangsung kedepan, sehingga sewaktu PSPP terjadi berulang dapat diatasi sesuai dengan langkah kebijakan dengan merujuk pada peristiwa tersebut nantinya, “Terima kasih kepada seluruh peserta terundang, semoga ini dapat menjadi langkah baik bersama untuk dapat mengetahui dan memetakan adanya potensi sengketa ataupun dugaan pelanggaran lainnya, selain itu juga sebagai bentuk kekompakan kita sesama penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu dalam melewati tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu,” tutup Fahamsyah. Penulis dan Fotografer: Alfian Saputra Editor : Sabdi Destian

Tag
Berita
Sengketa