Lompat ke isi utama

Berita

25 Orang Peserta Existing Mendaftar Panwascam Pilkada 2024

Peserta

Peserta Existing sedang melakukan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.

LEBONGKAB.BAWASLU.GO.Id – Bawaslu Kabupaten Lebong mencatat ada 25 orang pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 dari peserta Existing, data tersebut terhitung tanggal 23 – 25 April 2024 hingga pukul 16.45 wib, Kamis (25/4/2024).

Data

 

Informasi bahwa pendaftaran jalur existing Panwaslu Pilkada 2024 tersebut dibuka khusus untuk 36 Panwascam Pemilu 2024 yang saat ini masih menjabat.

Hal tersebut Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024. Pada pedoman tersebut menyebutkan bahwa Pelaksanaan evaluasi kinerja bagi peserta Existing dilaksanakan dengan ketentuan menggunakan sistem online dan dalam hal terdapat kendala  jaringan, pokja dapat menyelenggarakan evaluasi kinerja dengan menggunakan sistem offline dengan terlebih dahulu menyampaikan adanya kendala jaringan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

Dalam hal Peserta Existing kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62,5 dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.

  • Penulis: Angger Saputra
  • Sumber Data: Oma Tresatrio