Lompat ke isi utama

Berita

Syarat minimal Calon Persorangan Kepala Daerah pada Pilkada 2020.

LEBONG - Bawaslu Kabupaten Lebong mengawasi Sosialisasi  Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020. Di Aula KPU Kabupaten Lebong, Kamis 19/11/2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto,S.P menghadiri acara Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lebong tersebut berlangsung di Aula KPU Kabupaten Lebong.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong melakukan Sosialisasi Pencalonan untuk jalur Perseorangan Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) Tahun 2020 mendatang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lebong.

Dalam sabutan ketua KPU Kabupaten Lebong (shalahuddin al khidhr) menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi ini merupakan agenda pertama yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebong dalam menyambut Tahapan Pilkada Tahun 2020 kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan ini sesuai dengan Intruksi PKPU No 16 Tentang jadwal Tahapan Pilkada Tahun 2020.  Calon Perseorangan harus didukung oleh Pemilih sebanyak 7.723 dukungan dengan persebaran sebanyak 7 Kecamatan yang ada di kabupaten Lebong.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan cara kerja dan mekanisme  Aplikasi SILOM untuk penginputan data Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Staf Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lebong.

Sosialisasi ini melibatkan unsur Aparat TNI-POLRI, Stakeholder,calon Perseorangan maupun utusan Partai dan Media yang bertepatan dikantor KPU kabupaten Lebong. 

Sumber : Humas Bawaslu Kab. Lebong.

Tag
Berita