Lompat ke isi utama

Berita

Salah Satu Etalase Bawaslu “Penanganan Laporan/Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu”

Salah Satu Etalase Bawaslu “Penanganan Laporan/Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu”

LEBONG - Bawaslu Kabupaten Lebong. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Lebong menginisiasi Rapat Internal dalam rangka Peningkatan Kapasitas SDM bidang Teknis Penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat beserta staf yang digelar di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Lebong, Selasa (24/05/2022).

“Tahapan Pemilu 2024 akan segera dimulai, maka dari itu sebagai etalase ke-2 Bawaslu setelah Pengawasan yang kita lakukan, proses penanganan pelanggaran ini hal yang harus dikuasai seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lebong, belajar dari pengalaman kita dalam menangani pelanggaran Pemilu di Tahun 2019 dahulu, apa saja yang menjadi kekurangan untuk segera diperbaiki dan yang sudah baik untuk ditingkatkan” ucap Jefriyanto.

Menyambung arahannya Jefriyanto menyampaikan “Dengan keterbatasan jumlah personil/pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lebong, maka kegiatan hari ini dimaksudkan untuk seluruh personil/pegawai di Bawaslu Kabupaten Lebong mempunyai kapasitas dalam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebong. Kedepannya diharapkan dapat dilakukan simulasi proses penerimaan laporan sehingga pada saat tahapan dimulai nanti semua personil/pegawai Bawaslu Kabupaten Lebong telah mampu dan mempunyai kapasitas menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu” tegas Jefri.

Selanjutnya Koordiv. PHL Bawaslu Kabupaten Lebong Melky Agustian, S.H. juga menyampaikan arahannya “Bahwa kita dalam menyongsong tahapan Pemilu 2024 ini haruslah meningkatkan etos kerja, salah satu peningkatan etos kerja kita ialah seperti apa yang kita laksanakan hari ini yaitu kita mengupas Teknis Penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagai upaya kita untuk melakukan peningkatan kapasitas, serta kita perbanyak kembali membaca aturan-aturan baik itu UU 7 Tahun 2017 ataupun Perbawaslu dan PKPU” terang Melky.

Pada kesempatan yang sama sekaligus membuka rapat internal tersebut, Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong Sabdi Destian, S.Sos  menyampaikan “Teknis Penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu masih menggunakan Perbawaslu 7 Tahun 2018, karena hingga saat ini belum ada revisi Perbawaslu terkait penanganan dugaan pelanggaran Pemilu. Kegiatan ini kita lakukan untuk meningkatkan kapasitas dan mengulang kembali ingatan kita terkait teknis penangan dugaan pelanggaran Pemilu karena proses penanganan pelanggaran Pemilu ini bukan hanya tanggung jawab Divisi Penanganan Pelanggaran saja tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama, sehingga rekan-rekan staf semua dihadirkan pada hari ini agar mempunyai pengetahuan yang sama mengenai teknis penananganan dugaan pelanggaran Pemilu” tegas Sabdi.

“Dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu diperlukan administrator yang memahami regulasi terkait teknis penanangan dugaan pelanggaran, jangan pernah berhenti untuk belajar karena semakin banyak kita membaca dan belajar maka semakin meningkatlah wawasan dan kemampuan kita” tutup Sabdi.

Dari rapat internal yang diinisiasi oleh Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten Lebong tersebut maka kedepannya Bawaslu Kabupaten Lebong akan menayangkan simulasi atau tutorial penyampaian Laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Lebong di kanal Youtube Bawaslu Kabupaten Lebong sebagai salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Lebong dalam melakukan sosialisasi serta pendidikan politik kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Lebong. (a3a)

Tag
Berita
Penindakan