Lompat ke isi utama

Berita

Sabdi Berbagi Trik dan Pengalaman Antisipasi Sengketa Proses Pemilu 2024

Sabdi Berbagi Trik dan Pengalaman Antisipasi Sengketa Proses Pemilu 2024

Lebong-Bawaslu Kabupaten Lebong. Penyelenggaraan bulanan pertama Diskusi Hukum Penyelesaian Sengketa yang digagas sebelumnya oleh Ediansyah Hasan, S.H.,M.H. selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu sukses digelar secara daring hari ini Jum’at (4/3), bertindak sebagai tuan rumah (Host) yakni Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara serta Bawaslu Kabupaten Lebong sebagai salah satu Narasumber (Keynote Speaker).

Sebagaimana pertemuan bulan lalu tepatnya Jum’at (18/2), Bawaslu Lebong yang diamanahkan untuk menjadi Narasumber dalam diskusi perdana kali ini akhirnya sukses melaksanakan kewajibannya dengan penyampaian Materi “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten” yang disampaikan oleh Sabdi Destian, S. Sos. selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong.

Sebelumnya, acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni, S.H. dilanjutkan dengan materi Pertama oleh Tugiran, M. Pd. selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dengan materi “Persiapan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024”.

Dalam pembukaannya, Titin menyampaikan permohonan maaf apabila nanti terdapat kekurangan dan kendala dalam pelaksanaannya terutama sinyal yang tidak stabil, serta semoga kegiatan pertama ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

“Semoga kegiatan pertama yang kita lakukan hari ini dapat berjalan dengan baik meskipun saya akui di diskusi yang berlangsung akan terdapat gangguan sinyal yang tidak stabil, maka atas ketidaknyamanan tersebut sedari awal ini saya meminta maaf kepada para peserta Bawaslu Kabupaten/Kota. Serta semoga peserta yang ikut andil dapat mengikuti dengan khidmat selama kegiatan berlangsung sehingga memberi manfaat dan menambah wawasan kita semua dalam konteks Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilu Serentak mendatang di Tahun 2024”, ungkap Titin.

Materi Kedua yang disampaikan oleh Sabdi Destian dalam diskusi kali ini merupakan hasil dari representasi  pengalaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2019 yang telah ditangani sebelumnya, sehingga membuat suasana diskusi semakin hangat dan membuka ruang aktif bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu untuk memulai berdiskusi pada sesi tanya jawab.

Dalam paparannya Sabdi menjelaskan mengenai jumlah permohonan sengketa yang diregister di Bawaslu Kabupaten Lebong dengan Nomor : 01/PS.Reg/07.06/XI/2018 terhadap Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lebong pada tahapan Pencalonan sebagai Objek Hukum Penyelesaian Sengketa yang dimohonkan oleh Pemohon ke Bawaslu Lebong hingga materi berlanjut pada hasil Mediasi yang tidak mencapai kesepakatan para Pihak yang akhirnya bergulir pada Tahapan Sidang Adjudikasi hingga Putusan Sidang Adjudikasi. Sabdi juga menyampaikan kendala yang dihadapi selama penyelesaian Sengketa yang telah ditangani sebelumnya, mulai dari sisi SDM, Sarana dan Prasarana, Anggaran hingga masalah Regulasi.

Selain itu rekomendasi dan trik dalam menghadapi penyelesaian sengketa proses Pemilu menjadi poin penting yang disampaikan untuk mengatasi permasalahan kedepannya diantaranya dari sisi SDM jajaran pengawas Pemilu serta manajemen waktu dalam penyelesaian sengketa.

“Untuk sisi SDM ini merupakan kendala di seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota lain, Kita akui sebelumnya staf di Bawaslu Kabupaten Lebong hanya 2 (dua) orang pada Divisi Penyelesaian Sengketa, namun atas kendala tersebut kami koordinasikan kepada Koorsek agar dapat juga memberdayakan dan meminta bantuan kepada staf di jajaran Panwaslu Kecamatan yang memiliki kemampuan untuk diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Lebong dalam proses penyelesaian Sengketa terutama perisalah yang harus mencatat seluruh pembicaraan Majelis Adjudikasi dan Para pihak yang terjadi selama sidang berlangsung” terang Sabdi.

Sabdi menambahkan “Manajemen Waktu persidangan selama 12 (dua belas) hari kerja harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, persiapkan aspek pada setiap tahapan sidang Adjudikasi yang tidak dilakukan di ujung-ujung waktu. Terutama tahapan pembuktian yang sangat menguras banyak waktu dan prosesnya begitu rumit. Oleh karenanya harus diupayakan lebih baik untuk tahapan yang memakan waktu lama dimanajemen pada saat persiapan. Sehingga untuk tahapan terakhir dalam menyusun Putusan Sengketa dapat dilakukan dengan baik dan tenang serta menghasilkan Putusan yang seadil-adilnya”, tutup Sabdi.

Sebelum diskusi berakhir Ediansyah Hasan mengapresiasi kegiatan hari ini terutama mengingat bahwa sejatinya kegiatan ini tidaklah memiliki anggaran secara khusus untuk dilaksanakan sehingga kegiatan ini harus dilakukan atas keikhlasan secara pribadi.

“Saya benar-benar mengapresiasi apa yang sudah kita lakukan hari ini, namun akhirnya kita bisa melakukan terutama kegiatan ini dilakukan tanpa adanya anggaran khusus sehingga dalam pelaksanaan harus diinisiasi dari kantong pribadi Bapak/Ibu Bawaslu Kabupaten/Kota. Serta ucapan terima kasih kepada para Pemateri yang benar-benar serius dan sangat semangat menyampaikan dan menyusun bahan persentasi yang sebelumnya tidak terbayangkan oleh saya secara pribadi seperti hari ini”, ungkap Ediansyah.

Terakhir Ediansyah menyampaikan “Agar kegiatan ini tetap dilaksanakan secara bergiliran di Kabupaten/Kota yang lain sebagai wujud komitmen kita kedepannya, serta kami dari Bawaslu Provinsi Bengkulu menganggap inilah kerja kita untuk menampik anggapan di luar dan terima kasih untuk diskusi awal ini”.

Dalam Penutupan, Srikandi pengawas Pemilu tersebut (Titin Sumarni) menyampaikan “Terima kasih kepada pimpinan di Bawaslu Provinsi Bengkulu yang telah mempercayai Kami Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara untuk menjadi tuan rumah (host) pada diskusi Penyelesaian Sengketa yang pertama kali kita lakukan hari ini, tentunya dengan sekian kekhilafan dan kekurangan yang terjadi”. (Jipan)

Tag
Berita
Sengketa