Lompat ke isi utama

Berita

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bawaslu-LKPP

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bawaslu-LKPP LEBONG - Bawaslu Kabupaten Lebong. M.Rafki, S.H, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong mengikuti pembukaan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bawaslu-LKPP Dalam Rangka Koordinasi Implementasi SPSE, yang dilaksananakan Bawaslu RI melalui zoom meeting, kegiatan berlangsung pada 30 Mei s.d 1 Juni 2022.

Setelah menyaksikan penadatanganan perjanjian kerjasama antara Bawaslu dan LKPP yang dalam hal ini diwakili oleh masing-masing sekretaris jendral. Masuk pada kata Sambutan pertama disampaikan oleh Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jendral Bawaslu RI menyampaikan, 14 hari lagi kita juga akan memulai tahapan Pemilu nasional, tepatnya akan dimulai pada 14 juni, sehingga penandatanganan kerjasama hari ini menjadi momen yang sangat strategis, Dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu serentak tahun 2024. Selama ini kami selalu numpang di KPU, sementara di daerah numpang di pemda nya masing-masing, mudah-mudahan dengan di dukung LKPP ini Bawaslu akan lebih efektif sehingga dalam rangka pengadaan barang dan jasa juga bisa akan kita percepat. Percepatan barang dan jasa tentunya akan mengefektifkan waktu, dan mensuport kinerja Ketua dan Anggota Bawasu untuk mengawasi Pemilu.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Robin Asad Suryo Selaku  Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) menyampaikan sambutan kami, saya dan Pak Sekretaris Jendral Bawaslu telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka peningkatan Kapabilitas UKPPJ dan juga peningkatan kompetensi SDM baik yang hadir langsung disini secara luring dan daring. Baru saja tadi bapak/ibu menyaksikan tadi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka peningkatan Kapabilitas UKPPJ dan juga peningkatan kompetensi SDM UKPPJ termasuk juga penguatan layanan pengadaan sarana elektronik dilingkungan Bawaslu melalui pembentukan LPSE.

Pembahasan Tindak Lanjut Pasca Penandatanganan PKS (Pembagian akun PBJ, Validasi Data SDM PBJ). Membahas tentang Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Makro, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia; Fungsi LPSE pada Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; Anggaran PBJ Bawaslu 1,5 T; Undang-Undang Keuangan Nomor 17 Tahun 2003; Indikator Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik Sesuai SE Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2021 (Pemanfaatan Sistem Pengadaan, Kualifikasi dan Kompetensi SDM PBJ, Tingkat Kematangan UKPBJ). (Ajeng)

Tag
Berita