Pastikan Hak Pilih, Bawaslu Lebong Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi DPT 2024
|
Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong - Dalam rangka memastikan hak pilih masyarakat Kabupaten Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong hadiri dan awasi melekat Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilukada serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Lebong yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lebong di Hotel Dinda Ceria Lebong. Kamis, 19/9/2024.
Dari Hasil Rapat Pleno Terbuka, Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Lebong untuk Pemilukada 2024. KPU Kabupaten Lebong menetapkan 81. 993 pemilih dengan rincian 41. 711 pemilih laki – laki dan 40. 282 pemilih perempuan dan jumlah TPS sebanyak 186 TPS berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Lebong Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta W alikota dan W akil W alikota, bahwa dalam pelaksanaan Penyusunan, Rekapitulasi dan Penetapan DPT KPU Kabupaten/kota melakukan kegiatan memeriksa dan meneliti data pemilih hasil penyusunan DPSHP dari PPS dan PPK, KPU Kabupaten/kota juga melakukan analisis Data Ganda dan Data Invalid untuk kemudian ditindaklanjuti, dari hasil pencermatan yang dilakukan sebagai berikut:
Kecamatan Lebong Utara, penambahan Pemilih TMS 1 (satu) Pemilih Desa Tunggang dikarenakan Pemilih tersebut terdaftar pada TPS lokasi khusus Rutan Bengkulu.
Kecamatan Lebong Selatan, penambahan Pemilih TMS 1 (satu) Pemilih Desa Manai Blau dikarenakan Pemilih tersebut terdaftar pada TPS Lokasi khusus Rutan Bengkulu.
Kecamatan Lebong Tengah, terdapat 1 (satu) Pemilih TMS Pindah Domisili ke Kabupaten Kepahiang, 1 Pemilih Baru Masuk ke Desa Semelako Atas dari Desa Embong (Uram Jaya)
Kecamatan Lebong Sakti, 1 (satu) Pemilih TMS Pindah domisili dari Desa Tabeak Dipoa ke Desa Tangua (Uram Jaya)
Kecamatan Pinang Belapis, 2 (dua) Pemilih Baru Masuk ke Desa Bioa Putiak dari Desa Embong I.
Kemudian KPU Kabupaten Lebong menerima saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Lebong, Berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor 81/PM.00.02/K/09/2024 Tanggal 17 September tahun 2024 Perihal Saran Perbaikan sebagai berikut:
Kecamatan Bingin Kuning, 2 (dua) Pemilih TMS Meninggal Dunia
Kecamatan Topos, 10 (sepuluh) Pemilih TMS Meninggal Dunia
Kecamatan Lebong Tengah, 2 (dua) Pemilih Meninggal Dunia dan 1 (satu) Pemilih Pindah Domisili dari Desa Suka Damai dan Masuk sebagai Pemilih Baru di Desa Pagar Agung.
Kecamatan Uram Jaya, 4 (empat) Pemilih TMS Pindah Domisili dengan rincian 1 (satu) Pemilih Pindah dari desa Embong ke Desa Semelako Atas, 2 (dua) Pemilih dari desa Embong I ke Desa Bioa Putiak (Pinang Belapis), 1 (satu) pemilih dari Desa tangua ke Desa Embong I dan 3 (tiga) Pemilih Baru dengan rincian 1 (satu) pemilih dari Desa Tangua masuk ke Desa Embong I, 1 (satu) pemilih dari Desa Wono Harjo (Bengkulu Utara) Masuk ke Desa Tangua dan 1 (satu) Pemilih dari Desa Tabeak Dipoa (Lebong Sakti) masuk ke Desa Tangua.
Kecamatan Lebong Selatan, 2 (dua) Pemilih Baru pada tahapan Tanggapan Masyarakat terdapat perbedaan datajenis kelamin pada dokumen dan data yang ada, sehingga dilakukan perubahan pada Pleno Tingkat Kabupaten Lebong.
Dari saran perbaikan tersebut diatas telah dilakukan pencermatan dan perbaikan pada Pleno Tingkat kabupaten lebong.
- Penulis: Angger S
- Editor: Renaldo S