Lompat ke isi utama

Berita

Webinar Nasional Sosialisasi Etik dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020

Webinar Nasional Sosialisasi Etik dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020

LEBONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Staf Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mewakili Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong mengikuti kegiatan Webinar Nasional Sosialisasi Etik dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020 Regional Barat I yang diselenggarakan oleh DKPP RI, Lebong Senin 9/11/2020.

Narasumber dalam webinar tersebut yakni Anggota DKPP RI Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., PhD., Anggota KPU RI Ilham Saputra, S.IP., dan KIPP Indonesia Jojo Rohi.

Pada webinar melalui zoom meeting kali ini yang dilibatkan adalah Penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Dalam setiap tahapan biasanya akan banjir pengaduan atau laporan, maka dari itu penting untuk dilakukan sosialisasi. Pemilihan dilihat dari dua sisi, pertama dari sisi proses dan kedua dari sisi hasil.

Dalam Undang-undang Pemilihan mengatur ada pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, tindak pidana, sengketa proses, dan sengketa hasil. Menurut Undang-undang, tugas DKPP menjaga kemandirian integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Prinsip dari penyelenggara pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Alur pelanggaran kode etik pengawas adhoc, penanganan dilakukan berdasarkan aduan/temuan. Aduan disampaikan ke Sekjen Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. Kemudian verifikasi administrasi aduan dilakukan paling lama 1×24 jam sejak aduan diterima. Aduan yang dinyatakan tidak lengkap dapat dilengkapi paling lama 1 hari sejak verifikasi administrasi selesai, apabila tidak dilengkapi maka aduan tidak diregister. Aduan yang dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor registrasi aduan pada hari yang sama. Jangka waktu penanganan yakni 14 hari kerja sejak aduan diregister. Sedangkan pemanggilan para pihak paling lama 1 hari setelah aduan diregister.

published by Humas Bawaslu Lebong

Tag
Berita