Bawaslu dan YPCM Lebong MOU, Buka Ruang Penuh bagi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu
|
LEBONG, Bawaslu Kabupaten Lebong secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman bersama Yayasan Penyandang Cacat Mandiri (YPCM) Kabupaten Lebong. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam proses demokrasi, khususnya para penyandang disabilitas.
Penandatanganan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, dengan mengusung tema "Penguatan Pemahaman Kepemiluan, Pengawasan Partisipatif, dan Sosialisasi bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lebong". Dokumen kesepahaman ini tercatat dengan Nomor: 01/PM.04/K/10/2026 — dari pihak Bawaslu Kabupaten Lebong dan 01/TJ.YPCM/5/10/2026 — dari pihak YPCM Kabupaten Lebong.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Khairul Habibi, S.P., menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar kesepakatan tertulis, melainkan komitmen nyata untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.
"Penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini. Mereka memiliki hak yang sama untuk berperan serta dalam menjaga dan mengawal proses demokrasi. Melalui nota kesepahaman ini, kami ingin mendorong keterlibatan aktif masyarakat Kabupaten Lebong, khususnya penyandang disabilitas, dalam mengawal proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari diskriminasi," ujar Khairul Habibi di hadapan para pihak yang hadir.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kerja sama ini juga bertujuan mewujudkan pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis, bersih, dan bermartabat. Hal itu akan dijalankan melalui tiga pilar utama: penguatan pemahaman kepemiluan agar penyandang disabilitas mengerti hak dan kewajibannya, pengawasan partisipatif di mana mereka turut mengawasi jalannya pemilu, serta sosialisasi yang dirancang khusus dan mudah diakses oleh kalangan penyandang disabilitas di seluruh wilayah Kabupaten Lebong.
"Kami tidak ingin mereka hanya menjadi penonton. Kami ingin mereka memahami, mengawasi, dan turut menjaga agar pesta demokrasi di daerah ini berjalan lurus dan adil," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan YPCM Kabupaten Lebong, Bayu Sutomo, menyambut hangat dan penuh apresiasi langkah yang diambil Bawaslu Kabupaten Lebong ini. Ia menilai adanya nota kesepahaman ini sebagai pengakuan sekaligus jaminan bahwa suara penyandang disabilitas didengar dan dihargai.
"Kami sangat menyambut baik adanya nota kesepahaman ini. Selama ini, kami berharap dapat terlibat secara nyata, bukan sekadar diundang hadir, tetapi benar-benar dilibatkan dalam seluruh proses pemilu — dari tahap sosialisasi, pemantauan, hingga pengawasan," ungkap Bayu Sutomo.
Ia berharap kerja sama ini menjadi awal yang baik dan berkelanjutan, di mana YPCM dan para penyandang disabilitas dapat berkontribusi langsung, menyampaikan aspirasi, serta memastikan pelaksanaan pemilu benar-benar mengakomodasi kebutuhan semua warga tanpa pengecualian.
"Kami siap bekerja sama, menyampaikan pemahaman kepada rekan-rekan penyandang disabilitas, dan turut menjaga agar proses pemilu di Kabupaten Lebong berjalan bersih, jujur, dan inklusif bagi semua," tegas Bayu Sutomo.
Kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Lebong dan YPCM ini diharapkan dapat menciptakan iklim demokrasi yang semakin merata dan adil. Setiap warga negara, tanpa memandang kondisi fisik maupun keterbatasan, diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya, memahami proses politik, dan turut menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu yang bermartabat di daerahnya.
Penulis: Angger Saputra
Foto: Randi Anggara
Editor: Ralyn Dikar