Lompat ke isi utama

Berita

Temuan Hasil Pengawasan, Puadi: Pelajari dan Investigasi Sebelum Diregister

Temuan Hasil Pengawasan, Puadi: Pelajari dan Investigasi Sebelum Diregister

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu RI, Puadi, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa temuan hasil pengawasan yang akan diregister oleh pengawas pemilu harus betul-betul dipelajari dan dilakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti. Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan sekaligus membuka acara Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang I yang digelar oleh Bawaslu RI di Grand Soll Marina Hotel Tangerang, Selasa (12/7/2022).

"Terhadap informasi dugaan pelanggaran pemilu yang pintu masuknya berasal dari temuan, jangan sekali-sekali dihentikan di tengah jalan kalau secara formil dan materil sudah terpenuhi. Makanya jangan ceroboh, hasil pengawasan yang dijadikan temuan harus kita pelajari dengan seksama sesuai dengan aturan yang berlaku dan lakukan investigasi untuk mengumpulkan seluruh bukti agar temuan tersebut betul-betul bisa diregister," tegas Puadi.

Lebih lanjut Puadi mengingatkan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Bawaslu disetiap tingkatan harus dipertanggungjawabkan secara hukum, "Atas nama lembaga saya sering mengingatkan bahwa semua kebijakan yang kita ambil harus dipertanggungjawabkan secara hukum, untuk itu saya harap tidak ada istilah "one man show", kerja sendiri-sendiri, selalu berdiskusi dan tingkatkan kapasitas dan pengetahuan dengan fokus memahami aturan terkait penanganan pelanggaran baik pelanggaran administratif, administrasi TSM hingga pidana yang perbawaslu sedang dalam proses harmonisasi untuk kemudian diundangkan," imbuhnya.

Terkait dengan Netralitas TNI dan Polri dalam pemilu 2024, Puadi juga menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah melakukan audiensi dengan Panglima TNI dan Kapolri, "Sesuai dengan amanah UU 7/2017, kita juga harus melakukan pengawasan terkait netralitas TNI dan Polri, untuk itu kami (Bawaslu) sudah melakukan audiensi dengan Panglima TNI dan Kapolri membahas masalah netralitas tersebut, selain itu juga khusus dengan Kapolri kami juga membahas tentang arah kebijakan penanganan pelanggaran pidana pemilu yang nantinya akan dituangkan kedalam Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu" sambungnya.

Terakhir, Anggota Bawaslu Periode 2022-2027 tersebut meminta kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir dalam acara tersebut untuk membangun chemistry yang kuat dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu agar satu persepsi dalam menangani pelanggaran pidana nantinya.

Acara Rakernis Persiapan Penangangan Pelanggaran Gelombang I ini dihadiri oleh peserta terundang yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari 13 Bawaslu Provinsi dan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari 171 Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos. Acara serupa akan digelar dalam 3 gelombang karena memperhatikan aspek protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang belum usai.

Sebagai informasi tambahan, dalam acara tersebut juga menghadirkan narasumber dari KPU RI (Idham Holik), Polri dan Kejagung. Selain pemaparan materi, kegiatan tersebut akan melakukan diskusi kelas yang membahas perubahan beberapa Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran yang diharapkan dapat menjadi masukan untuk arah kebijakannya ke depan.

Penulis/Editor : Sabdi Destian, S.Sos

Fotografer :Humas Bawaslu Kab.Lebong

Tag
Berita
Penindakan