Lompat ke isi utama

Berita

Susun Renja PPID, Jefriyanto : PPID Berperan Penting Dalam Menciptakan Trust Public

Susun Renja PPID, Jefriyanto : PPID Berperan Penting Dalam Menciptakan Trust Public

 Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Lebong sebagai Lembaga Negara yang memiliki motto Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu terus berupaya menumbuhkan kepercayaan publik (trust public), salah satunya dengan keterbukaan informasi yang pada akhirnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, S.P. saat membuka rapat pokja PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Kabupaten Lebong di ruang Media Center, Rabu (20/7/2022).

Rapat persiapan penyusunan rencana kerja Pokja PPID dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong sekaligus sebagai Pengarah Pokja PPID, Jefriyanto S.P. yang dalam arahannya menyampaikan, “Harapan Kami (Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lebong) dengan adanya Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Lebong kedepannya pengelolaan informasi publik semakin baik dan terarah dengan berkolaborasi kepada Dinas Kominfo-SP Kabupaten Lebong, khususnya kepada Bapak Warles Fery yang tergabung dalam pokja PPID, semua informasi yang dimintai oleh publik dapat tersentralisasi di PPID Bawaslu Kabupaten Lebong, baik secara digital maupun manual,” ujar pria yang akrab disapa Uda Jef tersebut.

Dalam momen tersebut selaku Penanggung Jawab Pokja PPID Melky Agustian, S.H. (Anggota) menyampaikan, “Fokus kita pada kesempatan kali ini yaitu membahas perencanaan kerja yang akan dicapai oleh pokja PPID Bawaslu Kabupaten Lebong, selanjutnya perlu juga memperhatikan kesiapan SDM, alat dan fasilitas yang tersedia dalam mewujudkan rencana kerja yang telah disusun nantinya,” terang Melky.

Sebagai Ketua Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Lebong M.Rafki, S.H. (Koorsek) memaparkan kegiatan Rapat ini dilaksanakan untuk persamaan persepsi terkait pengelolaan informasi dokumentasi di Bawaslu Kabupaten Lebong, “Kelompok Kerja (Pokja) PPID Bawaslu Kabupaten Lebong dibentuk dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Lebong dengan tetap berpedoman terhadap UU 14 Tahun 2008, PP 61 Tahun 2020, serta Perbawaslu 1 Tahun 2022” papar Rafki.

Anggota Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Lebong dari unsur eksternal, Warles Fery (Dinas Kominfo-SP Kabupaten Lebong) menyampaikan dalam pelayanan permintaan informasi seharusnya PPID memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur), “Dalam pengelolaan informasi publik sudah seharusnya memiliki SOP dalam pemberian layanan informasi yang diminta, karena walaupun dalam aturan yang terbaru menjelaskan tidak ada lagi informasi yang dikecualikan/dirahasiakan kecuali informasi data pribadi, tetapi PPID harus memilah dokumen/data apa saja yang bisa diberikan kepada peminta informasi dengan melihat akibat apa yang ditumbulkan terhadap informasi yang diberikan,” ucap Fery.

Lebih lanjut Fery menyampaikan jika dalam PPID sudah memiliki SOP maka setiap orang yang ingin meminta informasi sudah mengetahui prosedur serta informasi apa saja yang bisa didapatkan, “Misalkan seorang pelajar ingin meminta data untuk keperluan akademisi, maka kita berhak meminta hasil dari data yang digunakan untuk akademisi tersebut, dengan kata lain yang menggunakan data informasi yang diberikan PPID juga mempunyai rasa tanggung jawab sehingga penerima data informasi tersebut tidak menggunakan secara serta merta tanpa rasa tanggung jawab,” tambahnya.

Sabdi Destian, S.Sos. (Anggota) yang merupakan Wakil Ketua Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Lebong menyebutkan Bawaslu memiliki 67 informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik atau disebut informasi yang dikecualikan yang dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori informasi. “Informasi Pemilu ada tiga hal yang dikecualikan, pertama rahasia pribadi, soal rahasia pribadi yaitu informasi publik apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana pelanggaran pemilu atau pemilihan. Yang kedua rahasia lembaga, rahasia lembaga yang dikecualikan karena membahayakan ASN (Aparatur Sipil Negara), membahayakan sarana dan prasarana di lingkungan Bawaslu, dan naskah dinas Bawaslu. Yang ketiga rahasia Negara, rahasia negara yang dikecualikan agar tidak menghambat pencegahan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu,” kata Sabdi.

Selain informasi pemilu, lanjutnya, ada pula informasi pemilihan, informasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, serta informasi tindak pidana pemilu yang juga dikecualikan.

"Informasi tindak pidana pemilu yang dikecualikan misalnya daftar saksi atau ahli, daftar tersangka, daftar barang bukti, dan lainnya," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, rapat persiapan penyusunan rencana kerja Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Lebong ini merupakan rapat perdana setelah terbentuknya Kelompok Kerja (Pokja) PPID Bawaslu Kabupaten Lebong yang dihadiri oleh Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh anggota Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Lebong.

Kelompok Kerja (Pokja) PPID Bawaslu Kabupaten Lebong telah menyusun rencana kerja dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Lebong, untuk itu Sahabat Bawaslu yang membutuhkan informasi terkait pengawasan kepemiluan, PPID Bawaslu Kabupaten Lebong siap melayani permohonan/permintaan informasi yang diperlukan. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis : Andi Tri Atmaja

Editor : Sabdi Destian

Dokumentasi : Alfian Saputra

Tag
Berita
Pengawasan