Lompat ke isi utama

Berita

Susun Rencana Kerja, Sentra Gakkumdu Lebong Komitmen Jalin Sinergitas dan Soliditas

Susun Rencana Kerja, Sentra Gakkumdu Lebong Komitmen Jalin Sinergitas dan Soliditas

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Sebagai salah satu pilar penanganan tindak pidana Pemilu dalam menyongsong penyelengaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lebong melaksanakan pertemuan dengan agenda “Penyamaan Pemahaman dan Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu” terutama dengan telah diundangkannya regulasi baru terkait Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang terkorelasi dengan kerangka Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang Sentra Gakkumdu. Kegiatan rapat perdana Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong ini digelar di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Lebong, Senin (31/10/2022).

Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, S.P. didampingi Anggota, dalam pembukaannya menyampaikan agar pertemuan ini dapat menjadi wadah untuk mempererat kembali silaturahmi antara 3 lembaga yang bernaung di Sentra Gakkumdu Lebong (Bawaslu, Kejari, dan Kepolisian), selain itu juga untuk beradaptasi terhadap peraturan terbaru yang akan digunakan sebagai payung hukum dalam penanganan tindak pidana Pemilu.

“Sebelumnya, Rakornas Sentra Gakkumdu se-Indonesia telah diselenggarakan oleh Bawaslu RI September lalu, kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Sentra Gakkumdu disetiap tingkatan untuk dapat menegakkan hukum tindak Pidana Pemilu di daerah masing-masing. Terutama dengan adanya Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, tentu ada banyak perubahan yang diatur dalam rugulasi tersebut sehingga perlu adanya adaptasi dan penyesuaian bagi kita (Gakkumdu Lebong) untuk nantinya dapat diaplikasikan sebagaimana mestinya” ucap Jefri.

Selain itu, Jefri yang saat ini juga menjabat sebagai Penasihat di Struktur Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong tersebut juga berharap kekompakan dalam bentuk sinergitas dan soliditas harus dipertahankan, terutama belajar dari pengalaman pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Tahun sebelumnya.

“Saya juga berharap pola penanganan tindak pidana yang telah kita tangani bersama pada Penyelenggaraan sebelumnya dapat menjadi catatan baik untuk bersama, selain itu jalinan sinergitas dan solidaritas antar personel Gakkumdu harus terus terkomunikasikan dan tentunya progres Rencana Kerja Sentra Gakkumdu Lebong kedepan yang harus menjadi prioritas bersama sebagai suatu kesiapan menjelang penanganan tindak pidana Pemilu Tahun 2024,” seru Jefri.

Dalam kesempatan tersebut unsur Kepolisian yang diwakili oleh KBO Satreskrim Polres Lebong juga berharap kerja sama secara terpadu terkait penyamaan persepsi dalam regulasi dan teknis penanganannya sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda di internal, terutama komunikasi harus terus terjalin, “Dalam kesempatan awal ini kami dari unsur Kepolisian Resor Lebong berharap komunikasi kita dalam penanganan tindak pidana Pemilu dapat berjalan melalui kerjasama secara terpadu di Personel Gakkumdu mulai dari Pembahasan ke-1 hingga pembahasan ke-4 nantinya,” tutur Daryanto.

Tak tertinggal unsur Kejaksaan Negeri Lebong (Kejari) Lebong melalui Jaksa Fungsional, Khusnul Kholifah, S.H. berpesan agar komitmen dalam tahapan penanganannya nanti selalu beriringan secara bersama, tanpa memandang kepentingan pribadi yang tercampur didalamnya.

“Mulai dari proses klarifikasi di Bawaslu, Penyidikan di tahap Kepolisian hingga Penuntutan di tingkat Kejaksaan saya berharap kita dapat berjalan secara bersamaan melalui Sentra Gakkumdu Lebong, dilakukan secara profesioal tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau pihak lain yang mencoba untuk mengintervensi prosesnya,” tegas Khusnul.

Senada dengan arahan Penasihat, Sabdi Destian, S.Sos. selaku Koordinator Gakkumdu unsur Bawaslu Lebong memaparkan secara umum perubahan regulasi baru dalam pola penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang nantinya akan menjadi pintu masuk sumber penanganan tindak Pidana Pemilu baik yang bersumber dari Laporan ataupun Temuan.

“Regulasi baru yang telah diundangkan dan resmi menjadi dasar hukum dalam Penanganan Temuan dan Laporan ini, terdapat beberapa perubahan dalam penerapan nantinya mulai dari syarat Formal dan Materiel, adanya pencabutan Laporan, serta sumber Temuan dari Pengawas Pemilu itu sendiri yang kemudian hal tersebut juga akan berkaitan dengan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu dalam konsep penanganannya,” papar Sabdi.

Tak hanya terkait regulasi, Sabdi juga mengajak personel Gakkumdu untuk menyusun Rencana Kerja Gakkumdu Lebong di Tahun 2022 ini, melalui kegiatan sarana sosialisasi secara internal dan juga eksternal yang akan melibatkan beberapa pihak dari setiap instansi yang akan terjadwal kedepannya, “Dalam kurun 2 (dua) bulan kedepan di Tahun 2022 ini, kegiatan rapat internal dan sosialisasi kepada pihak eksternal akan menjadi langkah utama untuk memberikan pemahaman kepada peserta terundang nantinya, melibatkan pihak-pihak yang sangat bersentuhan secara langsung dalam penyelenggaraan Pemilu. Begitu juga koordinasi secara berjenjang kedepan akan dilakukan ke Gakkumdu di tingkatan yang lebih tinggi (Provinsi),” sambung Sabdi.

Selain itu, Melky Agustian, S.H. (Anggota) menyampaikan bahwa sarana dan prasarana pendukung Sentra Gakkumdu Lebong dalam waktu dekat akan segera diakomodir untuk menunjang kerja sekaligus fasilitasi kesiapan kinerja personel Sentra Gakkumdu Lebong.

“Dalam operasional di Tahun 2022 ini nanti akomodasi kebutuhan teknis dan pendukung Gakkumdu Lebong akan secara berangsur dipersiapkan, mulai dari sekretariat atau kantor, kendaraan operasional, dan kelengkapan pendukung lainnya,” tutup Pembina Gakkumdu Lebong.

Penulis : Alfian Saputra

Editor : Sabdi Destian

Fotografer : Angger Saputra

Tag
Berita
Penindakan
Sengketa