Lompat ke isi utama

Berita

Standar Tata Laksana Pengawasan Pemilu 2024, Bagja : Awasi, Cegah, Tindak

Standar Tata Laksana Pengawasan Pemilu 2024, Bagja : Awasi, Cegah, Tindak

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Salah satu bentuk kesiapan lembaga Bawaslu dalam menghadapi pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah dengan menyusun standar tata laksana pengawasan Pemilu yang meliputi alat kerja dan petunjuk teknis pengawasan untuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja saat membuka secara resmi rapat daring (online) lanjutan dengan tema Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang gelar oleh Bawaslu RI, Minggu (31/7/2022).

“Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 pada pasal 93 menegaskan salah satu tugas Bawaslu adalah menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan, untuk itu penting bagi Bawaslu menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan alat kerja dan petunjuk teknis pengawasan yang akan digunakan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan dimaksud. Pertemuan ini juga untuk menuntaskan segala sesuatu yang menjadi pertanyaan dan usulan pada rapat sebelumnya (30/7/2022),” kata Bagja.

Ketua Bawaslu periode 2022-2027 itu juga menekankan upaya Bawaslu dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk seluruh tahapan, “Kedepan upaya yang kita lakukan adalah awasi, cegah, tindak dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu, maksudnya adalah kita lebih mengedepankan upaya pencegahan saat melakukan pengawasan untuk menekan terjadinya pelanggaran dan potensi sengketa,” imbuhnya.

Dalam kegiatan yang sudah berjalan selama 2 hari tersebut, Bagja meminta jajarannya untuk berhati-hati dalam melakukan pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, “Saya pastikan tidak ada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menandatangani formulir apapun saat melakukan pengawasan pendaftaran dan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024, kecuali daftar hadir, karena hal ini berpotensi menimbulkan sengketa proses dan pelanggaran administrasi yang akan kita tangani. Kita (Bawaslu) memaksimalkan pencegahan dalam tahapan ini agar tidak ada sengketa proses, tetapi jika masih ada permohonan sengketa, maka harus kita tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tekannya kepada peserta rapat lanjutan tersebut.

Selaras dengan penyampaian Bagja, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menambahkan terkait perlunya pembentukan pokja pengawasan, “Instruksi dari Ketua (Bagja) merupakan alarm bagi kita untuk siap siaga melakukan pengawasan tahapan yang sudah di depan mata, untuk itu penting dibentuk pokja pengawasan, baik internal maupun ekternal yang melibatkan KPU di masing-masing tingkatan,” kata dia.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI sekaligus penanggung jawab pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol ini menambahkan terkait akses sipol yang dimilki Bawaslu, “Akses sipol yang akan diberikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, kita (Bawaslu) hanya bisa melihat dan membaca namun tidak dapat merubah isi dalam Sipol tersebut,” ucap Totok.

Pada kesempatan yang sama, Lolly Suhenty (Anggota) meminta jajaran Bawaslu di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk siap melakukan pengawasan melekat, “Terkait dengan regulasi tentang pola hubungan di Bawaslu yang sedang dalam proses penomoran diharapkan bukan menjadi kendala bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tidak maksimal dalam melakukan pengawasan secara melekat”, pinta Lolly.

Terakhir, Srikandi Bawaslu tersebut memberikan motivasi untuk jajarannya dalam melakukan pengawasan, “Selamat bertugas dan semangat menjalankan tugas pengawasan,” ujar Lolly sebagai penutup rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Rapat lanjutan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Lebong juga mengikuti kegiatan rapat yang terpusat melalui 1 akun zoom dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu, khususnya pengawasan partisipatif masyarakat diharapkan kepada Sahabat Bawaslu untuk aktif melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD agar pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis : Oma Tresatrio

Editor: Sabdi Destian

Fotografer : Angger Saputra

Tag
Berita
Pengawasan