Lompat ke isi utama

Berita

SIM-P Harus Dimiliki sebagai Karakter Pengawas Pemilu

SIM-P Harus Dimiliki sebagai Karakter Pengawas Pemilu

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Ketua Bawaslu Kabu Kabupten Lebong menjelaskan tentang Profil, Karakter dan Kompetensi Pengawas Pemilu serta Strategi dan Penguatan Pengawas Pemilu, saat menjadi Narasumber  dalam Kegiatan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Lebong dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lebong dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024”, Kamis (16/03/2023) di Hotel Asri Kp. Jawa. Jefriyanto menjelaskan karakter yang harus dimiliki Pengawas Pemilu adalah SIM-P “SIM-P adalah Solidaritas, Integritas, Mentalitas, dan Profesionalisme”, jalasnya. Lebih Lanjut dia menjelaskan Solidaritas “Para pelaku didalam institusi bisa datang dari mana saja. Bisa dari organisasi yang berbeda. Bisa datang dari latar belakang suku, etnis, dan ras yang berbeda. Bisa datang dari latar belakang pendidikan yang berbeda. Bisa datang dari latar kultural yang berbeda. Akan tetapi ketika mereka masuk dalam kawasan institusi yang sama, maka semuanya harus menyatu dalam satu langkah, satu ayunan. Soliditas adalah sebuah keadaan dimana kita menjadi kukuh, solid. Dimana berbagai elemen menyatu dan menjadi kuat ketika bersama, Soliditas adalah kekompakan, sedangkan Solidaritas mengarah pada kesetiakawanan”, paparnya. “Integritas adalah kata yang berasal dari bahasa latin, yakni “integer” yang artinya lengkap dan utuh. Oleh sebab itu, integritas memerlukan perasaan batin yang menunjukkan konsistensi karakter, dalam arti singkat, pengertian integritas adalah konsep konsistensi tindakan, metode, nilai, prinsip,ukuran, harapan,dan hasil. Dalam etika, integritas dianggap sebagai kejujuran, kebenaran, dan ketetapan tindakan pada dalam diri seseorang. Salah satu ahli mendefinisikan integritas sebagai tiga hal yang selalu bisa kita amati, yaitu menunjukkan kejujuran, memenuhi komitmen, dan mengerjakan sesuatu dengan konsisten”, tambahnya. Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong menjelaskan tentang Mentalitas “Mentalitas adalah keadaan dan aktivitas jiwa (batin), cara berpikir, dan berperasaan. Mentalitas merupakan sikap atau keberanian seseorang dalam melakukan suatu tindakan atau perilaku dengan penuh keseriusan dalam melakukan berbagaihal, penuh optimis,dan penuh kepercayaan yang sangat tinggi dalam mencapai suatu cita-cita yang sebelumnya telah direncanakan dengan matang Kekokohan mentalitas pengawas Pemilu tidak akan dapat diintervensi oleh pihak manapun untuk memihak kepada calon tertentu. (Abhan, Ketua Bawaslu RI Periode2017-2022). Mentalitas bukan hanya sekedar berapa banyak modal/uang yang kitasiapkan, namun seberapa kuat mental kita dalam menghadapi masalah yang ada didepan”, tuturnya. Terakhir “Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya (Kesuma,2015). Tuntutan profesionalitas adalah kebutuhan pokok dalam penyelenggaraan organisasi, yaitu sikap para anggota profesi benar-benar menguasai, bersungguh-sungguh kepada profesinya seseorang diharapkan memiliki profesionalitas kerja yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif”, pungkasnya.   Editor: Melky Agustian Penulis: Angger Saputra Dokumentasi: Dedo Adeffio
Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan