Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrastif Pemilu 2024 Agenda Pembuktian
|
Lebong – Bawaslu Kabupaten Lebong gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Nomor Register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/07.06/III/2024 dengan Agenda Pembuktian. Aula Camat Amen, Senin 25 Maret 2024.
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Agenda Pembuktian di pimpin oleh Acep Pebrian Utama sebagai Ketua Majelis Sidang dan Renaldo Saputro Sebagai Anggota Majelis, Kemudian Sekretaris Pemeriksa Puji Warno, Asisten Majelis Andi Tri Atmaja, dan Perisalah Rahmat Hidayat dalam jalannya proses Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu tersebut.
Dalam sidang pembuktian ini Pelapor menyerahkan bukti 11 (sebelas) daftar alat bukti dan 2 (dua) orang saksi, kemudian Telapor menyerahkan bukti-bukti antaranya terlapor dari PPK Lebong Utara sebanyak 11 (sebelas) daftar alat bukti, Terlapor dari ketua KPU Kabupaten Lebong sebanyak 12 (duabelas) daftar alat bukti, dan Panwaslu Kecamatan Lebong Utara menyerahkan 1 (satu) alat bukti.
- Penulis : Angger Saputra
- Dekomentasi: Ario Tantomo
- Editor: Renaldo Saputro