Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrastif Pemilu 2024 Agenda Pembuktian

25 Maret 2024

Anggota Bawaslu kabupaten Lebong Acep Pebrian Utama sebagai Ketua Majelis Sidang dan Renaldo Saputro Sebagai Anggota Majelis Sidang.

Lebong – Bawaslu Kabupaten Lebong gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Nomor Register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/07.06/III/2024 dengan Agenda Pembuktian. Aula Camat Amen, Senin 25 Maret 2024.

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif  pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Agenda Pembuktian di pimpin oleh Acep Pebrian Utama sebagai Ketua Majelis Sidang dan Renaldo Saputro Sebagai Anggota Majelis, Kemudian Sekretaris Pemeriksa Puji Warno, Asisten Majelis Andi Tri Atmaja, dan Perisalah Rahmat Hidayat dalam jalannya proses Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu tersebut.

Dalam sidang pembuktian ini Pelapor menyerahkan bukti 11 (sebelas) daftar alat bukti dan 2 (dua) orang saksi, kemudian Telapor menyerahkan bukti-bukti antaranya terlapor dari PPK Lebong Utara sebanyak 11 (sebelas) daftar alat bukti, Terlapor dari ketua KPU Kabupaten Lebong sebanyak 12 (duabelas) daftar alat bukti, dan Panwaslu Kecamatan Lebong Utara menyerahkan 1 (satu) alat bukti.

25 Maret 2024
25 Maret 2024
  • Penulis : Angger Saputra
  • Dekomentasi: Ario Tantomo
  • Editor: Renaldo Saputro