Lompat ke isi utama

Berita

Siapkan SDM Pengawasan, Bawaslu Lebong Dalami Regulasi dan Petakan Potensi Pelanggaran

Siapkan SDM Pengawasan, Bawaslu Lebong Dalami Regulasi dan Petakan Potensi Pelanggaran

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam rangka menghadapi pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, dimana tahapan awal ini merupakan salah satu tahapan yang krusial untuk diawasi secara maksimal dan melekat karena tahapan ini menentukan keikutsertaan Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang. Mempertimbangkan urgensi tersebut Bawaslu Kabupaten Lebong menginisiasi kegiatan Rapat Pendalaman PKPU 4 Tahun 2022 dan pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa proses tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong di ruang Media Center, Rabu (03/08/2022).

Rapat yang digelar ditengah tahapan verifikasi administrasi parpol (mulai tanggal 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022) ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto S.P. yang dalam arahannya menyampaikan, “Kegiatan ini dilakukan dalam upaya peningkatan kapasitas SDM dan persamaan persepsi terkait PKPU 4 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum bagi KPU dan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 dalam melakukan proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan parpol nantinya, karena sebagai pengawas Pemilu kita (Bawaslu Kabupaten Lebong) harus memahami regulasi secara cermat dan komprehensif,” ucap Jefri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Periode 2018-2023 ini juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menghasilkan output yang bermanfaat untuk diaplikasikan pada pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, “Kegiatan ini dilaksanakan agar kita semua mempunyai pandangan yang sama terkait regulasi yang ada, sehingga tidak ada perbedaan penafsiran terkait regulasi yang ada, selain itu diharapkan kedepannya imbauan yang akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Lebong, Partai Politik tingkat Kabupaten Lebong, serta kepada pihak-pihak yang terkait untuk dikorelasikan dengan regulasi yang ada baik itu PKPU 4 Tahun 2022, Perbawaslu ataupun peraturan perundang-undangan yang lainnya,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordiv. PHAL Bawaslu Kabupaten Lebong Melky Agustian, S.H. memaparkan bahwa terdapat perbedaan proses pendaftaran parpol pada Pemilu 2019 dengan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, “Pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU 4 Tahun 2022 terdapat perbedaan dengan apa yang sudah kita (Bawaslu Kabupaten Lebong) lakukan pengawasan pada Pemilu 2019 yang lalu, dimana saat ini locus pendaftaran Partai Politik dilakukan terpusat di KPU RI, sehingga saat ini yang bisa kita lakukan ialah hanya melakukan pengawasan secara tidak langsung pada Sipol, dimana kita sudah diberikan akses untuk memantau dan mengawasinya dan kita pun sudah menunjuk operator/admin Sipol untuk Bawaslu Kabupaten Lebong,” kata dia.

Melky menambahkan agar seluruh staf Bawaslu Kabupaten Lebong untuk tetap menjaga soliditas dan kekompakan, “Saya tegaskan untuk seluruh staf Bawaslu Kabupaten Lebong agar selalu stand by dalam melakukan pengawasan, dan yang harus diingat untuk tetap menjaga komunikasi yang baik, menjaga soliditas dan selalu menjaga kekompakan,” tegasnya.

Lebih lanjut Koordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Lebong Sabdi Destian, S.Sos. mengingatkan agar seluruh staf Bawaslu Kabupaten Lebong untuk menjaga kerahasian lembaga, “Dalam kesempatan ini saya ingatkan kepada seluruh staf Bawaslu Kabupaten Lebong untuk menjaga kerahasian lembaga khususnya terkait data yang terdapat didalam Sipol, kepada operator/admin Sipol Bawaslu Kabupaten Lebong yang telah ditunjuk untuk menjaga amanah yang diberikan dan kepada staf yang lain untuk saling menjaga kerahasian tidak hanya terkait Sipol melainkan rahasia lembaga secara keseluruhan,” seru Sabdi.

Terakhir, Sabdi yang merupakan penanggung jawab pengawasan tahapan pendafataran, verifikasi dan penetepan parpol di tingkat Kabupaten Lebong ini mengulas tentang PKPU 4 Tahun 2022 dan melakukan pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa proses tahapan pendaftaran yang sudah berjalan sejak Senin (1/8/2022) lalu, ”Dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan kita, maka kegiatan seperti ini harus kita manfaatkan sebaik mungkin untuk membedah ataupun mengkaji secara mendalam pasal demi pasal yang tertuang di PKPU 4 tahun 2022 yang menjadi domain di tingkat Kabupaten/Kota sehingga nantinya kita mampu menguraikan apa-apa saja yang bisa kita lakukan sebagai pengawas Pemilu sesuai regulasi yang ada. Selain itu setelah kita memahami bersama kandungan pasal demi pasal pada regulasi ini kita akan bisa memetakan potensi pelanggaran apa saja yang mungkin terjadi dan potensi sengketa yang akan terjadi pada tahapan yang kita awasi saat ini,” tutup Sabdi.

Sebagai informasi, Rapat Pendalaman PKPU 4 Tahun 2022 dan pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa proses tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Lebong tersebut menghasilkan beberapa poin kesimpulan diantaranya yaitu akan disampaikannya surat imbauan kepada KPU Kabupaten Lebong, Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lebong, Pemerintah Daerah, TNI/Polri, serta kepada pihak-pihak yang dilarang terlibat didalam Partai Politik sesuai ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undnagan yang berlaku.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu, khususnya pengawasan partisipatif masyarakat diharapkan kepada Sahabat Bawaslu untuk aktif melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD agar pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama

Penulis : Andi Tri Atmaja

Editor : Sabdi Destian

Dokumentasi : Angger Saputra

Tag
Berita
Pengawasan