Lompat ke isi utama

Berita

Setiap Kamis, Bawaslu Kab. Lebong Mendengarkan Lagu Kebangsaan

LEBONG – Bawaslu Kabupaten Lebong mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang di Pimpin oleh Sabdi Destian, S.Sos (Anggota), didampingi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab.Lebong dan diikuti beserta seluruh unsur pegawai di lingkungan Sekretaiat Bawaslu Kabupaten Lebong. Kamis, 15/07/2021.

Mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam Surat Edaran tersebut mengatur beberapa acara dan teknis pelaksanaan Apel pagi dilingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota, salah satuhnya mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Anggota (Sabdi Destian) Bawaslu Kabupaten Lebong Kamis 15 juli 2021, Pukul 10.00 WIB memimpin langsung Pelaksanaan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya beserta seluruh unsur pegawai di lingkungan Sekretaiat Bawaslu Kabupaten Lebong dengan penuh rasa kehikmatan dan sikap tegap sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan indonesia Raya dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Protokol yang harus ditaati dalam dalam mendengarkan dan/atau menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya di sebutkan dalam pasal 62 yang menyatakan “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat” yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.

published by Humas Bawaslu Lebong.

 

Tag
Berita