Lompat ke isi utama

Berita

Setelah Tahapan Cokli, Bawaslu Kab. Lebong Minta Laporan & Persiapan Pengawasan Penyusunan DPS

Setelah Tahapan Cokli, Bawaslu Kab. Lebong Minta Laporan & Persiapan Pengawasan Penyusunan DPS

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Setelah Tahapan Cokli, Bawaslu Kabupaten Lebong Minta Panwascam se-Kabupaten Lebong menyampaikan Laporan Hasil Pengawas Coklit dan melakukan Persiapan Pengawasan Penyusunan DPS, hal itu disampaikan oleh Melky Agustian, S.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Lebong dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lebong dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, yang digelas oleh Bawaslu Kbupaten Lebong di hotel Asri Kampung Jawa. Kamis (16/03/2023).

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Melky Agustian memita laporan hasil pengawasan coklit yang dibuat Panwas untuk memastika hal-hal sebagai berikut, pertama memastikan hasil pengawasan dituangkan ke dalam form A, kedua menuangkan hasil uji petik di wilayah renta (kelompok adat,korban penggusuran, wilayah tapal batas yang belum Dicoklit, WNA yang Dicoklit)  yang tidak ada di dalam form alat kerja A.DP-3 ke dalam alat kerja analisis pengawasan (A.DP-4), ketiga akurasi dan sinkronisasi data mingguan setiap hari Jumat hingga selesainya masa Cokli (14 Maret 2023), dan terakhir pelaporan hasil pengawasan ditutup tanggal 15 Maret 2023, dan dijadikan draft rilis hasil pengawasan (kerawanan, kesalahan prosedur, akurasi data)”, paparnya kepada Panwascam se-Kabupaten Lebong

Melky Agustian menjelaskan beberapa “persiapan pengawasan penyusunan DPS yang menjadi pokus Bawaslu Kabupaten Lebong jajaranya adalah pertama kerawanan yang sering terjadi antaranya kegandaan, data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas Pemilu tidak ditindaklanjuti,  KPU tidak memberikan Salinan daftar Pemilih kepada Bawaslu, KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, Hasil coklit, rekapitulasi, dan penyampaian hasil coklit melalui sistem SIDALIH tidak valid, PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel, Hasil penyusunan DPS tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua Daftar Pemilih hasil pemutakhiran disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk, Pemilih baru, Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan perbaikan data Pemilih. Ketiga Daftar Pemilih hasil pemutakhiran disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk, Pemilih baru, Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan perbaikan data Pemilih”, papar Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Koordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas tersebut.

“Selain hal diatas fokus pengawasan penyusunan DPS juga harus fokus dengan koordinasi dengan stakeholder kepemiluan, temuan hasil uji petik, posko kawal hak pilih, Patroli pengawasan,  Sumber data alternatif lainnya melalui data dukungan pada Silon menjadi data sanding penyusunan DPS, Analisis data hasil penyusunan DPS, Pengawasan partisipatif, dll”, pungkas Melky

Editor: Melky Agustian

Penulis: Angger Saputra

Dokumentasi: Dedo Adeffio

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan