Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Lebong Jadwalkan Konsolidasi bulanan, Upaya Mitigasi Pelanggaran Pidana Pemilu.

Upaya Mitigasi Pelanggaran Pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Lebong Jadwalkan Konsolidasi Bulanan

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Lebong terus melakukan upaya mitigasi pelanggaran dengan adanya rapat bulanan dan konsolidasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong pada pemilihan umum serentak tahun 2024 dengan pokok bahasan Kesiapan Sentra Gakkumdu dalam proses pencegahan dan penanganan tindak pidana pemilu. Selasa (31/01/2023) di Media Center Bawaslu Kabupaten Lebonng. Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto, S.P., menyampaikan pelaksanaan kegiatan rapat bulanan dan konsolidasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong bertujuan menyamakan pemahaman dan pola penanganan Tindak Pidana Pemilu pada pemilihan umum serentak tahun 2024, juga sebagai tindak lanjut atas terbentuknya Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong yang didalamnya terdiri dari unsur Bawaslu Kabupaten Lebong, Kepolisian Resor Lebong, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong “kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu pada pemilihan umum serentak tahun 2024 serta menyusun program kerja sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong kedepanny, juga sebagai tindak lanjut hasil koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong bersama Sentra Gakkum Provinsi Bengkulu yang diikuti oleh Sentra Gakkumdu se-Provinsi Bengkulu ke Sentra Gakkumdu Pusat beberapa hari yang lalu”, ujar Jefri dalam arahannya pada rapat bulanan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong. Pada kesempatan itu juga, Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong dari unsur Polrer Lebong juga memberikan gambaran umum tentang perannya dalam penanganan tindak pidana pemilu tahun 2024 dan menyampaikan potensi-potensi tindak pidana pemilu yang kemungkinan akan terjadi serta memberikan gambaran program kerja Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong dalam melakukan upaya mitigasi Pelanggaran tindak Pidana Pemilu. Kemudian, salah satu Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong dari Unsur Bwaslu Kab. Lebong Andi Tri Atmaja menjelaskan Poin-Poin Hasil Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong ke Sentra Gakkumdu Pusat sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun Program Kerja Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong kedepanya “pertama Terkait kegiatan-kegiatan yang bisa dilakukan oleh Sentra Gakkumdu baik Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota, bisa melaksanakan kegiatan workshop ataupun jenis kegiatan lain, yang harus ditekankan Sentra Gakkumdu setiap tingkatan harus mempunyai output, kedua Melakukan Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (Dpd) Dapil Bengkulu”, jelasnya. “Berdasarkan Hasil Koordinasi Sentra Gakkumdu Beberapa Minggu Yang Lalu Menyebutkan Bahwa Pada Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Dpd Terdapat Adanya Potensi Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Berdasarkan Pasal 520 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” “, tambahnya. Penulis/Dokumentasi: Angger Saputra

Tag
Berita
Pengawasan