Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Samakan Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Samakan Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu

[caption id="attachment_7946" align="aligncenter" width="716"] Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Melky Agustian, S.H., menyampaikan kata sambutan dan membuka acara secara resmi[/caption]

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam rangka menyamakan pemahaman dan persepsi serta pola penanganan dugaan tindak pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong sekaligus Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong unsur Bawaslu Kabupaten Lebong Melky Agustian, S.H., di Aula Hotel Dinda Ceria, Muara Aman, Kamis (22/12/2022).

“Sentra Gakkumdu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dengan pasal 486 Ayat (1) menyebutkan bahwa dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu. Kehadiran Sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Sentra Gakkumdu dibentuk juga untuk mendorong agar penanganan pelanggaran pemilu dilakukan dalam satu atap,” terang Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Melky Agustian, S.H. di sela-sela membuka kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pemateri dari Ketua Penta Politika Bengkulu yang merupakan aktivis/pegiat Pemilu Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya, S.H., M.H., yang menyampaikan dalam pengawasan pemilu, hal yang harus dipahami adalah mengetahui dan mengerti dasar hukum pengawasan pemilu. Kalau sudah mengerti dasar hukum dilanjutkan dengan mengambil langkah-langkah hukum.

“Pada kesempatan yang baik ini diharapkan terbentuk sinergitas dan satu pemahaman dari semua pihak dalam hal penanganan pelanggaran pemilu sampai pada masuknya di Sentra Gakkumdu,” terang pria yang akrab dipanggil Nandes tersebut.

Lanjut Nandes, “Perlu adanya sinergitas baik di tingkat kecamatan sampai pada masuknya di Sentra Gakkumdu, dalam hal penanganan pelanggaran pemilu, Panwaslu Kecamatan merupakan ujung tombak di tingkat kecamatan. Penanganan pelanggaran pemilu waktunya sangat singkat, dalam proses penyelidikan/klarifikasi oleh pengawas Pemilu hanya ada waktu 7 hari ditambah 7 hari jika dianggap masih diperlukan tambahan proses penanganan, selanjutnya penyidikan hanya 14 hari, penuntutan hanya 7 hari, kemudian masuk dalam persidangan di pengadilan waktu hanya 5 hari”.

“Lantaran keterbatasan waktu tersebutlah, maka terbentuklah sentra gakkumdu untuk menghimpun semua masalah yang ada di lapangan. Selanjutnya, dugaan pelanggaran pemilu dibahas di dalam sentra gakkumdu untuk mengeluarkan satu pendapat, memutuskan, apakah pelanggaran atau bukan,” pungkasnya.

Selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos (Koordiv.Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya peran pengawas pemilu khususnya Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong untuk lebih aktif, reaktif, dan sensitif terhadap perkembangan politik di wilayah kerja masing-masing.

“Peran pengawas Pemilu yaitu Panwaslu Kecamatan dan jajaran sangat diperlukan dalam proses pengawasan Pemilu di Kabupaten, terkhusus terkait penanganan pelanggaran Pemilu Panwaslu Kecamatan diharapkan lebih aktif, reaktif, dan sensitif terhadap perkembangan politik di wilayah kecamatan masing-masing, jika terdapat temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran Pemilu untuk segera dikoordinasikan ke Bawaslu Kabupaten Lebong apalagi jika terdapat unsur dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang mana harus segera dikoordinasikan 1x24 jam ke Sentra Gakkumdu,” tegas Sabdi.

Sabdi menambahkan dalam penanganan tindak pidana pemilu waktunya sangat terbatas. Apalagi berbicara mengenai konsep dan pemahaman serta pandangan hukum dan analisis hukum dari para pekerja hukum akan muncul banyak perbedaan. Perbedaan itu maka Gakkumdu hadir supaya bisa ada kesamaan pemahaman.

“Laporan maupun temuan Panwascam akan dapat diselesaikan secara cepat dan dapat memperoleh kepastian hukum. Kegiatan hari ini merupakan kegiatan awal dalam rangka penguatan kapasitas dan saling memperkenalkan diri sekaligus silahturahmi diantara kita sebagai pengawas pemilu dan Gakkumdu di tingkat kabupaten sebagai penindak terhadap pelanggaran-pelanggaran tindak pidana pemilu,” tutup Koordiv. P3S Bawaslu Kabupaten Lebong.

Sebagai informasi untuk sahabat Bawaslu, Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong dengan tema Peningkatan Kapasitas SDM Bagi Panwaslu Kecamatan dan Personel Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Polres Lebong, Kejaksaan Negeri Lebong dan Anggota Panwaslu Kecamatan (Koordiv.HPPH dan PPPS) beserta staf se-Kabupaten Lebong.

Penulis: Andi Tri Atmaja Editor: Sabdi Destian Dokumentasi: Ario Tantomo  
Tag
Berita
Penindakan