Lompat ke isi utama

Berita

Selain Menjadi Pengawas Pemilu, Panwascam Harus Mampu Melakukan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu

Selain Menjadi Pengawas Pemilu, Panwascam Harus Mampu Melakukan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – selain melakukan pengawasan Bawaslu juga harus mampu menyelesaikan masalah yang timbul disetiap tahapan Pemilu, maka dari itu pengawas pemilu harus bisa melakukan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu, jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Sabdi Destian, S.Sos., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Lebong dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lebong dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, yang digelas oleh Bawaslu Kbupaten Lebong di hotel Asri Kampung Jawa. Kamis (16/03/2023).

Sabdi Destian, S.Sos menjelaskan beberapa fungsi dan manfaat klarifikasi, bahwa “Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh keterangan    dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli. Klarifikasi dapat dilakukan secara tatap muka atau secara daring. Klarifikasi daring hanya dapat dilakukan apabila terdapat masalah geografis, keamanan, ketersedian sarana dan prasarana, serta bencana alam atau nonalam”, jelasnya.

“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menugaskan Pengawas Pemilu di tingkat bawah untuk melakukan klarifikasi. Apabila pihak yang diperiksa tidak bersedia disumpah, maka klarifikasi tetap bisa dilakukan tanpa sumpah. Salinan BA Klarifikasi diberikan saat penanganan pelanggaran selesai (hanya terbatas salinan BA yang diklarifikasi)”, tambhanya.

Kemudian Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa mengatakan klarifikasi tatap muka “memastikan   identitas   Pelapor,   Terlapor,   saksi, dan/atau ahli, meminta    kesediaan    Pelapor,    Terlapor,    saksi, dan/atau ahli untuk diambil sumpah/janji sebelum proses klarifikasi, melakukan  tanya  jawab  kepada  Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli, mencatat proses klarifikasi dalam berita acara sesuai dengan Formulir Model B.12, membacakan    hasil    berita    acara    sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan meminta konfirmasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli dan menandatangani berita acara klarifikas”, paparnya kepada peserta fasilitasi kapasitas SDM Pengawas Pemilu.

Selain tatap muka klarifikasi juga dapat dilakukan secara daring dengan cara “merekam pelaksanaan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli, memastikan   identitas   Pelapor,   Terlapor,   saksi, dan/atau ahli, meminta    kesediaan    Pelapor,    Terlapor,    saksi, dan/atau ahli untuk diambil sumpah/janji sebelum proses klarifikasi, melakukan  tanya  jawab  kepada  Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli, mencatat proses klarifikasi dalam berita acara sesuai dengan Formulir Model B.12, membacakan atau meminta Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli membaca hasil berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan meminta konfirmasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli dan menandatangani berita acara klarifikasi”, tutur Sabdi.

Lebih lanjut Sabdi menjelaskan Penerapan Teknik  Klarifikasi Dalam Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu “Klarifikasi : Definisi klarifikasi adalah suatu tindakan untuk menjelaskan sesuatu secara lebih jelas dan mudah dipahami yang berguna untuk mencari dan mendapatkan  keterangan dan informasi tentang  permasalahan yang terjadi, kemudian Metode Klarifikasi: pertama Pengamatan  (Observasi) dengan melakukan Pengawasan terhadap objek, tempat dan lingkungan tertentu untuk mendapatkan informasi-informasi yg di butuhkan, mendapat kejelasan atau melengkapi  informasi yang sudah ada berdasarkan pengetahuan dan gagasan yang diketahui sebelumnya. Kedua Wawancara  (Interviuw) untuk mendapatkan keterangan dari pihak – pihak tertentu  melalui teknik wawancara secara tertutup dan terbuka, Penelitian dan Analisa Dokumen untuk mengkompilasikan dokumen  yang ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran, serta meneliti dan menganalisa  guna menyusun anatomi perkara serta modus operandinya”, pungkasnya.

Editor: Melky Agustian

Penulis: Angger Saputra

Dokumentasi: Dedo Adeffio

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan