Lompat ke isi utama

Berita

Sampaikan Laporan PPID, Bawaslu Wujudkan Layanan Informasi Secara Cepat

Sampaikan Laporan PPID, Bawaslu Wujudkan Layanan Informasi Secara Cepat

LEBONG - Bawaslu Kabupaten Lebong menyerahan Laporan Akhir Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Lebong Tahun 2021 kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu yang disampaikan secara langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Sabdi Destian, S.Sos. selasa (08/03/2022).

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten  Lebong telah mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar dengan memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik.

Bawaslu Kabupaten Lebong sebagai lembaga publik dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya, diwajibkan menyediakan informasi publik sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan”, PPID Bawaslu Kabupaten Lebong sebagai pelaksana teknis dalam Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Bawaslu Kabupaten Lebong harus membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Bengkulu, Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Penyerahan laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil zoom meeting bersama Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait penyusunan laporan PPID tahun 2021 yang telah dilaksanakan pada bulan Februari lalu.

Penyerahan laporan PPID tahun 2021 Bawaslu Kabupaten Lebong kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu diterima langsung oleh Koordinator Sub Bagian Pengawasan Pemilu, Akreditasi Pemantau, dan Datin, Silvina Jafri, S.Sos. Silvina menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Lebong sudah menyerahkan laporan PPID Tahun 2021 kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Lebong merupakan Kabupaten/Kota yang ketiga menyerahkan laporan ini kepada Bawaslu Provinsi.

Sedangkan penyerahan laporan PPID tahun 2021 kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu diterima langsung oleh pegawai KIP Provinsi Bengkulu Andryansyah, S.H. “Terima kasih Bawaslu Kabupaten Lebong sudah menyerahkan laporan PPID Tahun 2021 kepada KIP Bengkulu” ungkap Pegawai KIP Provinsi Bengkulu tersebut.(A3A)

Tag
Berita
Pengawasan