Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi Form-A, Jefriyanto: Sumber Temuan Hingga Bukti Persidangan

Samakan Persepsi Form-A, Jefriyanto: Sumber Temuan Hingga Bukti Persidangan

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umun Kabupaten Lebong - Formulir Model A Pengawasan adalah laporan utama para pengawas pemilu setelah melakukan tugas-tugas pengawasan tahapan pemilu, untuk itu seluruh jajaran Bawaslu harus mampu membuat dan memahami Form A yang merupakan sumber temuan dugaan pelanggaran pemilu hingga menjadi bukti-bukti persidangan. Dengan pertimbangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lebong menggelar rapat internal bersama staf teknis sekretariatnya untuk menyamakan persepsi terkait tindak lanjut Form-A di ruang Media Center, Kamis (14/7/2022).

Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Kab. Lebong, Jefriyanto, S.P., menyampaikan bahwa hasil pengawasan yang tertuang dalam Formulir Model-A adalah sumber utama bagi Lembaga Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan.

"Formulir Model-A adalah bukti bahwa seorang pengawas Pemilu telah melaksanakan tugas pengawasan, dan jika terdapat dugaan pelanggaran maka form A merupakan sumber utama pintu masuknya penanganan pelanggaran. Selain itu, form A ini juga merupakan bukti tertulis dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) jika nanti ada sengketa hasil pemilu, serta persidangan lainnya. Jadi harus dibuat sebaik mungkin agar hasil setiap pengawasan tergambar dan terdokumentasi dengan baik” ucap Jefri.

Kemudian Jefri juga menekankan dalam melakukan pengawasan, salah satu fungsi utama Bawaslu adalah mengedepankan pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses, "Salah satu kebijakan strategis Bawaslu yang tertuang dalam UU 7 tahun 2017 adalah upaya pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Dalam melakukan pencegahan tersebut, Bawaslu dapat melakukan berbagai hal, semisal memberikan surat imbauan, melakukan sosialisasi, saran perbaikan hingga rekomendasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Melky Agustian, S.H. (anggota) mengatakan, “Setiap pengawas Pemilu harus mampu menguraikan hasil pengawasan dalam Formulir Model A terutama staf teknis, isi dari formulir model A paling tidaknya memuat 5W dan 1H” imbuhnya.

“Saya mengharapkan agar setiap staf Bawaslu Kab. Lebong terus meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas salah satunya penulisan Form A ini, mengingat pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai, dan sudah pasti kedepannya pekerjaan kita akan semakin banyak dengan waktu yang terbatas,” tambah Melky.

Koordinator Sekretariat, M. Rafki, S.H. mengingatkan tata cara pengawasan, "Berdasarkan Perbawaslu 21 Tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum, saat melakukan pengawasan secara langsung, pengawas pemilu dapat memberikan saran perbaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya apabila saat melakukan pengawasan terdapat kesalahan administrasi, Bawaslu boleh menyampaikan saran perbaikan secara lisan dan disusul secara tertulis. Jika tidak ditindaklanjuti maka dituangkan ke dalam Form A dan terdapat dugaan pelanggarannya," kata Rafki.

"Dari hasil pengawasan pemilu yang dituangkan dalam form A yang terdapat dugaan pelanggaran pemilu maka harus segera dilaporkan kepada pimpinan agar dilakukan rapat pleno, dari rapat pleno itu setidaknya ada 3 (tiga) hal yang akan dilakukan yaitu memberikan saran perbaikan jika terdapat pelanggaran administrasi, dijadikan Informasi Awal untuk dilakukan investigasi lebih lanjut, dan jika sudah terdapat bukti yang cukup untuk dijadikan temuan dan diproses penanganan pelanggarannya," tutup Rafki diakhir rapat tersebut.

Penulis: Angger Saputra

Editor: Sabdi Destian

Dokumentasi: Alfian Saputra

Tag
Berita
Pengawasan