Lompat ke isi utama

Berita

Rilis Hasil Pengawasan, Bawaslu “Sentil” Pencatutan Nama Penyelenggara

Rilis Hasil Pengawasan, Bawaslu “Sentil” Pencatutan Nama Penyelenggara

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Hasil pengawasan Bawaslu Republik Indonesia pada Tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi  partai politik  calon peserta Pemilu 2024 yang berlangsung sejak tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022, Bawaslu mengungkapkan banyak temuan, seperti pencatutan nama jajaran penyelenggara pemilu sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol, kemudian Bawaslu juga mendapat banyak kendala dalam mengakses Sipol untuk melakukan Pengawasan secara langsung dan melekat, sehingga hal tersebut memungkinkan Pengawasan tidak berjalan secara maksimal. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, S.H., LL.M., saat menggelar Konferensi Pers hasil pengawasan tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang digelar secara daring dari Gedung Bawaslu RI, Thamrin 14, Jakarta Pusat, Senin (15/08/2022).

“Bawaslu menemukan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol. Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu se-Indonesia yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol,” ungkap Bagja.

Ketua Bawaslu periode 2022-2027 tersebut juga mengatakan terdapat kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), “Bawaslu juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik akses terhadap elemen-elemen data keanggotaan Parpol, maupun akses dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran dan verifikasi administrasi berkas parpol calon peserta Pemilu 2024,” ucapnya dihadapan para awak Media.

Kemudian Bagja merekomendasikan kepada KPU untuk optimalisasi penggunaan Sipol, “Bawaslu mengapresiasi penggunaan Sipol KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Namun Bawaslu merekomendasikan beberapa hal kepada KPU. Pertama, agar KPU mengoptimalkan fungsi Sipol dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi yang masih tersisa. Kedua, agar KPU dapat meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya bagi Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanat undang-undang, termasuk akses untuk mengawasi secara melekat tahapan vermin berkas parpol calon peserta pemilu. Ketiga, terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukkan ke dalam Sipol, KPU agar segera menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU,” paparnya.

Pada konferensi pers secara daring yang diikuti oleh jajaran Bawaslu se-Indonesia tersebut, Bagja juga memaparkan proses dan beberapa catatan hasil pengawasan melekat pada saat melakukan pengawasan secara langsung pada tahapan pendaftaran dan vermin parpol calon pesera Pemilu 2024, “Bawaslu membentuk tim yang bertugas di KPU untuk melakukan pengawasan melekat di tempat pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu.  Pada hari pertama pendaftaran, akses Sipol sempat bermasalah sehingga menambah durasi proses pendaftaran beberapa partai politik. Permasalahan tersebut menimbulkan perbedaan waktu pendaftaran untuk setiap partai politik. Permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan memperbaiki akses Sipol. Permasalahan juga terjadi pada hari terakhir penerimaan pendaftaran yang dilaksanakan hingga pukul 23.59 WIB, Minggu malam (14 Agustus 2022). Partai politik yang mendaftarkan diri di beberapa jam terakhir masa pendaftaran membawa sebagian berkas fisik dan hasil pindai berkas yang belum diunggah ke dalam Sipol. Hal tersebut mengakibatkan proses pendaftaran harus berlanjut hingga seluruh berkas dapat direkapitulasi untuk dinilai kelengkapannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap pelaksanaan proses tersebut, Bawaslu tetap melakukan pengawasan melekat untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundan-undangan,” tambahnya.

“Hasil pengawasan dari awal hingga akhir pendaftaran parpol ada sebanyak 31 parpol telah melakukan pendaftaran di KPU, dari total 43 parpol nasional pemegang akun Sipol. Pengawas pemilu mencatat, sebanyak 21 parpol telah lengkap dokumen pendaftarannya (diterima), sementara 10 parpol lainnya dokumen pendaftarannya dikembalikan, dari ke-31 parpol yang telah mendaftar ke KPU,” pungkasnya.

Press Release Resmi Bawaslu Republik Indonesia dapat didownload disini  (unduh-file)

Sebagai informasi, konferensi Pers hasil pengawasan tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 bersama Bawaslu se-Indonesia yang digelar secara daring oleh Bawaslu RI tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong di Ruang Media Center Bawaslu Kab. Lebong, Senin siang (15/8/2022).

Ayo, sahabat Bawaslu, mari kita bersama-sama awasi tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan Partai Politik Calon peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD agar pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis : Angger Saputra

Editor : Sabdi Destian

Fotografer : Alfian Saputra

Tag
Berita
Pengawasan
Pengumuman