Lompat ke isi utama

Berita

Rilis Hasil Pengawasan, Bawaslu Lebong Ungkap 23 Parpol yang Selesai Diverifikasi KPU Lebong

Rilis Hasil Pengawasan, Bawaslu Lebong Ungkap 23 Parpol yang Selesai Diverifikasi KPU Lebong

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Berdasarkan Keputusan KPU nomor 331 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, dan DPRD, bahwa tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggoatan parpol dimulai tanggal 16 Agustus hingga 9 September 2022. Selama masa verifikasi administrasi yang domainnya ada di KPU Kabupaten/Kota tersebut, Bawaslu Kabupaten Lebong telah melakukan pengawasan secara langsung dan melekat di KPU Kabupaten Lebong saat penyelenggara teknis tersebut melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik.

Berdasarkan hasil pengawasan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik, Bawaslu Kabupaten Lebong mencatat ada 23 Partai politik calon peserta Pemilu yang terdapat kepengurusannya di wilayah Kabupaten Lebong yang telah di verifikasi administrasi keanggotaannya oleh KPU Kabupaten Lebong. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, S.P. di ruang kerjanya, Sabtu (10/9/2022).

Jefri (Ketua) menyampaikan, “Ada 23 partai politik yang telah diverifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KPU kabupaten Lebong, diantaranya PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Nasdem (Nasional Demokrat), PAN (Partai Amanat Nasional), Demokrat, PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Golkar (Golongan Karya), Hanura (Hati Nurani Rakyat), Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Perindo (Persatuan Indonesia), Ummat, Garuda (Garda Perubahan Indonesia), Buruh, Gelora (Gelombang Rakyat Indonesia), PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), PKP (Partai Keadilan dan Persatuan), Prima (Partai Rakyat Adil Makmur), Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia), PSI (Partai Solidaritas Indonesia), PBB (Partai Bulan Bintang), Republikku Indonesia, dan Republik Satu,” paparnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong menambahkan, “Dari 23 partai politik tersebut ada 6.471  (enam ribu empat ratus tujuh puluh satu) orang keanggotaan partai politik yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebong,” kata dia.

Selaras dengan penyampaian Ketua, Sabdi Destian, S.Sos. (Anggota) mengatakan, “Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lebong hingga Jumat malam (9/9/2022) sekira pukul 23.59 WIB, ada sebanyak 3.572 keanggotaan parpol dari 23 parpol tersebut yang memenuhi syarat (MS), selebihnya ada keanggotaan parpol dari 23 parpol tersebut yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “Sebelumnya pada sub tahapan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya, KPU Kabupaten Lebong telah mengundang 62 orang anggota partai politik yang belum bisa dipastikan status keanggotaannya karena teridentifikasi di lebih dari satu keanggotaan partai politik (ganda eksternal) , namun hanya 46 orang yang dapat dihadirkan oleh penghubung Partai Politik dari 23 Partai Politik tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Lebong, Melky Agustian, S.H. menyampaikan terkait dengan tanggapan masyarakat pada masa pendaftaraan dan verifikasi administrasi partai politik, “Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lebong, hingga saat ini per tanggal 9 September 2022 ada 25 orang yang telah melaporkan tanggapan masyarakat ke KPU Kabupaten Lebong terkait pencatutan nama di dalam keanggotaan parpol yang terdaftar di Sipol, 25 orang tersbut menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menjadi anggota partai politik yang terdapat dalam sipol tersebut dan merasa dirinya dicatut,” ungkap Melky.

Setelah tahapan administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol tanggal 16 Agustus hingga 9 September 2022, Melky menginformasikan, “Setelah tahapan ini, pada tanggal 10 September 2022 tepatnya hari ini KPU Kabupaten Lebong akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik  ke KPU Provinsi Bengkulu melalui Sipol, kemudian tanggal 11 September 2022 rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi administrasi  dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dari KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi, selanjutnya tanggal 12 dan 13 September 2022 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi  dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dari KPU Provinsi oleh KPU RI,” paparnya.

Ayo Sabahat Bawaslu Kabupaten Lebong, mari kita tetap aktif berpartisipasi mengawasi tahapan Pemilu 2024 secara bersama-sama untuk memastikan proses Pemilu berjalan secara Luber dan Jurdil, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu terdekat. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. #AyoAwasiBersama.

Penulis : Angger Saputra dan Dedo Adeffiyo

Editor : Sabdi Destian

Fotografer : Humas Bawaslu Kab. Lebong

Tag
Berita
Edukasi Pemilu
Pengawasan