Lompat ke isi utama

Berita

Renaldo; Syarat Utama DPTb Terdaftar di DPT

Renaldo; Syarat Utama DPTb Terdaftar di DPT

Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong – Daftar Pemilih Tambahan adalah Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena  keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk  memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan  suara di TPS lain, untuk itu kita sebagai Pengawas Pemilu harus memahami secara utuh supaya pokus pengawasan kita jelas, papar Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro kepada Panwaslu Kecamatan Lebong Atas dan Panwaslu Kel/Desa saat melakukan supervisi. Sekretariat Panwaslu Kec. Lebong Atas, Rabu (06/09/2023).

Pokus kita dalam melakukan pengawasan, Renaldo mengungkapkan bahwa dalam peroses DPTb ada alasan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih antaranya: “Pertama, alasan menjalankan tugas di tempat lain pada saat  hari pemungutan suara, maka harus dibuktikan dengan Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi  atau perusahaan dan cap basah. Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari rumah  sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan  pendamping. Ketiga, penyandang disabilitas yang menjalani  perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dibuktikan dengan surat keterangan dari panti sosial atau panti  rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi  atau perusahaan dan cap basah. Keempat, menjalani rehabilitasi narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi  narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap  basah. Kelima, menjadi tahanan di rumah tahanan atau  lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang  sedang menjalani hukuman penjara atau  kurungan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Ka. Lapas atau Ka. Rutan. Keenam, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dibuktikan dengan surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah. Ketujuh, pindah domisili, dibuktikan dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru. Kedelapan, tertimpa bencana alam, dibuktikan dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan  dari media massa. Kesembilan, bekerja diluar domisilinya, dibuktikan dengan Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh  pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah  dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru,” paparnya dengan Panwascam Lecong Atas dan PKD se Kec. Lebong Atas

“untuk 9 Poin syarat diatas berlaku dari sekarang hingga H-30 hari atau tanggal 15 Januari 2024, sedangkan mulai tanggal 16 Januari 2024 hingga H-7 tanggal 7 Februari  2024 hanya ada 4 syarat yang berlaku,” tambah Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong yang akrab disapa Naldo tersebut.

Kemudian Naldo menjelaskan 4 syart tersebut ialah “Pertama, bertugas di tempat lain. Kedua, menjalani rawat inap (sakit), Ketiga, tertimpa bencana. Keempat, menjadi tahanan rutan atau lapas,” jelasnya saat supervisi.

Dari syarat di atas menjadi pokus kita agar semua DPTb tersebut benar-benar memenuhi kereteria, sebagaimana peraturan yang berlaku.

Dan diakhir paparannya Renaldo Saputro berharap, Panwascam Lebong Atas dan PKD se-Kec. Lebong Atas untuk memahami Daerah Pemilihan Bengkulu dan Kabupaten Lebong “seperti DPD – Bengkulu (4 Kursi), DPR RI –  10 Kabupaten/Kota (4 Kursi), DPRD Provinsi : Bengkulu 1 – Kota Bengkulu (10 Kursi), Bengkulu 2 – Bengkulu Utara & Bengkulu Tengah (8 Kursi), Bengkulu 3 – Muko-Muko (4 Kursi), Bengkulu 4 – Rejang Lebong & Lebong (9 Kursi), Bengkulu 5 – Kepahiyang (4 Kursi), Bengkulu 6 – Bengkulu Selatan & Kaur (7 Kursi), dan Bengkulu 7 – Seluma (5 Kursi). Untuk DPRD Kabupaten Lebong: Dapil 1 – Lebong Atas, Tubei, Lebong Utara, Amen, Pinang Belapis, Uram Jaya (12 Kursi), Dapil 2 – Lebong Tengah, Lebong Sakti, Bingin Kuning (7 Kursi), dan Dapil 3 – Lebong Selatan, Rimbo Pengadang, Topos (6 Kursi),” pungkasnya.

Posted by: Humas Bawaslu Lebong
Tag
Berita
Edukasi Pemilu