Lompat ke isi utama

Berita

Renaldo Saputro, Pengawasan DPTb Pindah Memilih Terakhir tanggal 15 Januari 2024 sampai pukul 23.59 Wib.

15 Januari 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro sedang berkoorinadi ke KPU Kabupaten Lebong terkait dengan DPT-b.

Renaldo Saputro, Pengawasan DPTb Pindah memilih Terakhir tangggal 15 Januari 2024 sampai pukul 23.59 Wib.

Bawaslu Kabupaten Lebong - Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro,S.Sos  meminta seluruh jajarannya Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lebong untuk melakukan Pengawasan Data Pemilih Tambahan (DPTb) Pindah memilih pada Pemilu 2024, yang mana DPTb Pindah memilih Terakhir tanggal 15 Januari 2024  sampai pukul 23.59 Wib. Senin  (15/01/2024).

“Berdasarkan PKPU No 11 tahun 2018 tentang tentang Penyusunan Daftar Pemilih Didalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPTb pemilu adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Secara sederhana, DPTb pemilu adalah pemilih yang pindah memilih. “

Ada 2 Kriteria Pindah Memilih ;

  1. Pindah memilih yang berakhir pada tanggal 15 Januari 2023, sebagai berikut ;
  2. Menjalankan tugas di tempat lain 
  3. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  4. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
  5. Menjalani rehabilitasi narkoba
  6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  8. Pindah domisili
  9. Tertimpa bencana alam, dan;
  10. Bekerja di luar domisilinya;
  11. Pindah memilih yang berakhir pada tanggal 07 Februari 2024, sebagai berikut ;
  12. Menjalankan tugas di tempat lain 
  13. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  14. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  15. Tertimpa bencana alam.
15 Januari 2024

Sehubungan dengan Pelayanan Pindah Memilih berakhir pada tanggal 15 Januari 2024, maka, Bawaslu Kabupaten Lebong mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten lebong, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.    Agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong memastikan PPK dan PPS di wilayah kerja masing-masing melakukan pelayanan pindah memilih sampai pukul 23.59 wib pada tanggal 15 januari 2024;

b.    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong agar memastikan yang di katagorikan DPTb sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

 

Penulis : Angger Saputra

Edior     : Renaldo Saputro