Lompat ke isi utama

Berita

Release Hasil Pengawasan dan Pencermatan DPSHP Kecamatan Bingin Kuning

Release Hasil Pengawasan dan Pencermatan DPSHP Kecamatan Bingin Kuning

Lebong - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong - Dalam rangka memastikan setiap tahapan pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, Bawaslu Kabupaten Lebong dan Panwaslu Kecamatan serta Jajarannya se-Kabupaten Lebong. Dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Bingin Kuning telah melakukan pengawasan dan pencermatan proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kecamatan Bingin Kuning secara langsung. Rabu, 10 Mei 2023 di Kantor Camat Kecamatan Bingin Kuning.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kecamatan Bingin Kuning telah menyampaikan Saran perbaikan secara lisan/tertulis.

Saran perbaikan yang disampaikan Ketua dan Anggota Panwascam Bingin Kuning “Untuk Pemilih di Desa Karang Dapo Atas terdapat 1 (satu) orang, Desa talang Kerinci 1 ( satu ) orang dan Desa Talang Liak I 27 ( dua puluh tujuh ) orang dengan keterangan salah penempatan TPS dan di masukkan ke dalam format pemilih baru dan tidak di TMS kan di TPS asal, kami sarankan kepada PPK dan jajarannya bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena jika tidak di TMS kan di TPS asal maka data pemilih tersebut akan Ganda antar TPS. Setelah dikaji ulang dan mencari info yang akurat maka data pemilih tersebut seharusnya di TMS kan di TPS awal dan di masukkan ke dalam Form pemilh baru di TPS tujuan. Dan telah dilakukan perubahan atas permasalah tersebut”

Tambahnya “untuk pemilih potensial Non KTP-El kami sarankan agar PPK dan jajarannya mengkaji dan kroscek ulang, karena bisa saja para pemilih yang tadinya belum memiliki KTP-El sekarang telah memiliki KTP-El, untuk PPK dan jajarannya agar menjaga Netralitas sebagai Penyelenggara dalam tahapan saat ini yaitu pencalonan Anggota DPRD kabupaten. Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan memberi saran agar bisa menjaga netralitas tersebut dari media sosial.

Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bingin Kuning memberi saran untuk data pemilih ganda dari KPU dengan keterangan Ganda Lokasi Khusus, Ganda antar  Negara dan Ganda Kabupaten agar memberi penjelasan dan bukti yang jelas terhadap data tersebut

Lebih lanjut Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan menjelaskan "adapun hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS di tingkat Kecamatan Bingin Kuning Jumlah TPS 33 Pemilih Aktif 8221 Pemilih Baru 70 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 78 Perbaikan Data Pemilih 23 Pemilih Potensial Non KTP-el 187 ", paparnya.

“saran perbaikan telah disampaikan tersebut telah diakomodir PPK Kecamatan Bingin Kuning” tutup anggota Panwascam Bingin Kuning

Adapun hadir sebagai peserta pleno tersebut antaranya PPS se-Kecamatan Bingin Kuning Perwakilan Polsek, Danramil, dan Perwakilan dari Kecamatan.

Terakir kami Panwaslu Kecamatan Bingin Kuning juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek namanya melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memastikan telah terdaftar atau belum dalam Daftar Pemilih Sementara.

Penulis: (Andhini Wulan Arimbi)

Tag
Berita
Pengawasan