Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Evaluasi dan Perpisahan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Tahun 2020

Lebong – Bawaslu Kabupaten Lebong, Polres Lebong dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lebong gelar Evaluasi dan Perpisahan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Pasca selesainya proses Pemilihan Kepala Daerah Lanjutan Tahun 2020, di Sekretariat Bawaslu Lebong selasa, 09 Maret 2020.

Bawaslu Kabupaten Lebong dalam mengawal proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Lebong dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilihan Kepala Daerah Lanjutan Tahun 2020 tentu tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari Stakeholder Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah setempat. salah satunya seperti Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lebong yang dibentuk dari beberapa unsur yaitu, Kepolisian Resor Lebong, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong dan Bawaslu Kabupaten Lebong itu sendiri.

Tugas dan fungsi dibentuknya Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong untuk melakukan Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Lanjutan Tahun 2020 sebagaimana yang di jelaskan dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bawaslu Kabupaten Lebong dengan adanya keberadaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong tentunya sangat terbantu dalam melakukan tugas dan fungsinya baik dalam melakukan pencegahan maupun dalam penegakan hukum pada Proses Pemilihan Kepala Daerah Lanjutan Tahun 2020, lebih khusus dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2020.

Keberadaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong seiring dengan berakhirnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Lanjutan Tahun 2020, maka berakhir juga masa kerja Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong.

Dalam Rapat Evaluasi dan Perpisahan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong, Katua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong, Sabdi Destian memaparkan hasil kerja Tim Sentrga Gakkumdu pada Pemilihan Kepala Daerah Lanjutan Tahun 2020, berdasarkan paparannya ada 7 Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggarn Tindak Pidana Pemilihan yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Tahun 2020, yang terdiri dari 2 pekara Temuan yang selesai pada tahap pembahasan Kedua, dan 5 Pekara Laporan yang terdiri dari 1  perkara selesai pada tahap Pembahaan pertama serta 4 Perkara selesai pada tahap pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong.

    Tag
    Berita