Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Daring Terkait Perjanjian Kerja PPNPN di Bawaslu Kabupaten/Kota

LEBONG – Bawaslu Kabupaten Lebong dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu mengikuti Rapat Daring melalui Zoom meeting yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk membahas Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai (PPNPN) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota. Media Center, Selasa, 27/07/2021.

Menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Bengkulu nomor : 164/KU.01.00/BE/07/2021, tanggal 26 Juli 2021, perihal Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong serta 1 orang Staf Keuangan dan 1 orang staf SDM mengikuti Rapat Daring dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu membahas mekanisme pembuatan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai (PPNPN) tersebut.

Dalam daring yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu yang di pimpin langsung oleh Kepala Bagian Administrasi Drs. Masnuni didampingi Koordinator Subbagian Perencanaan Keuangan dan BMN Widya Oktaviani tesebut menjelaskan secara detail mekanisme pembuatan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai (PPNPN) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan meminta Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai (PPNPN) secara langsung ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada tanggal 30 Juli 2021.

published by Humas Bawaslu Lebong.

 

Tag
Berita