Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Daring Evaluasi dan Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan Strategi Pengawasan.

Lebong – Bawaslu Kabupaten Lebong melalui Koordiv pengawasan, Humas dan Hubal, Melky Agustian, SH mengikuti Rapat Daring Evaluasi dan Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan Strategi Pengawasan yang  diselenggrakan Bawaslu RI, Senin 06 April 2021.

Nasumber menyampaikan beberapa yang menjadi penyebab utama atau masalah kunci terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang pertama pada teknis pencoblosan, kedua pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terus berubah, maka dari hal tersebut harus menjadi pokos perhatian dalam pengawasan oleh Bawaslu sebagai Pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan.

Kemudian ada eberapa point terkait evaluasi diantaranya, “sirekap KPU tidak bisa 100% sehingga ada kebijakan KPU untuk pembukaan kotak suara, kedua mengenai surat pemberitahuan memilih dimana banyak yang tidak mendapat pemberitahuan sehingga tidak tau memilih dimana, ketiga terkait DPTb menjadi tidak terkontrol”, Cak Maskur.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Ri juga menyampaikan banyak rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan KPU sehingga hal ini menjadi sengketa di MK.

Untuk kedepannya dalam Stategi pengawasan, perlu banyak melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait terhadap Data Pemilih tetap yang tidak valid.

Peserta dalam kegiatan Daring tersebut Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

published by Humas Bawaslu Lebong
Tag
Berita