Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pengawasan Tahapan Pencalonan DPD Pemilu 2024

Rakor Pengawasan Tahapan Pencalonan DPD Pemilu 2024

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Untuk memastikan jalannya pengawasan disetiap tahapan pada Pemilu 2024 di setiap wilayah Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu Tahun 2024 dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, hadir juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong dan satu orang staf. Senin (10/04/2023) Hotel Santika Bengkulu.

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu Tahun 2024 Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu di buka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak Halid Saifullah, S.H., M.H., yang dalam arahannya Meminta seluruh jajaran untuk sering berkoordinasi dan melakukan komunikasi berjenjang, hal itu perlu dilakukan dalam rangka memperkuat Bawaslu secara kelembagaan

“Mari bangun Bawaslu menjadi lembaga yang lebih baik. Sebagai rumah yang kita cintai. Kita lakukan tugas dengan sebaik dan semaksimal mungkin”, jelas Halid

Selanjutnya mengingat ada beberapa komisioner Bawaslu Kabupaten dan Kota yang sedang mengikuti proses seleksi di KPU, Halid berpesan agar hal tersebut jangan sampai mengganggu amanah yang di emban saat ini.

“Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu 2024 telah melewati beberapa tahapan. Di mulai dengan penyerahan dukungan minimal pemilih, verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih, perbaikan kesatu, verifikasi faktual kesatu, perbaikan kedua hingga tahapan verifikasi faktual kedua. Tahapan-tahapan tersebut tentu tak lepas dari pengawasan Bawaslu selaku lembaga yang mengemban amanah dalam memantau seluruh proses agar berjalan sesuai aturan perundang-undangan”, kata ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu.

“Bawaslu Provinsi Bengkulu, dalam hal ini sesuai dengan fungsi dan tupoksi yang dimiliki, wajib melakukan pengawasan dengan maksimal. Oleh karena itu jajaran pengawas di Bengkulu perlu memiliki pemahaman dan tafsir yang sama mengenai pencalonan DPD. Bawaslu Provinsi Bengkulu kemudian berinisiasi menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Ketua, Anggota dan staf yang membidangi pengawasan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk duduk bersama, berdiskusi mengenai tahapan ini”, pungkas Halid mengakhiri sambutannya.

Untuk diketahui, di kegiatan ini Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadirkan narasumber-narasumber andal mulai dari Penggiat Pemilu (Ary Wirya Dinata), Akademisi (Ardilafiza dan Beni Kurnia Ilahi), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu (Emex Verzoni).

Materi Pertama tentang Potensi dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu Tahun 2024 oleh Bapak Ary Wirya Dinata, S.H., M.H.

Tafsir Hukum Mantan Narapidana dalam Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah  RI pada Pemilu Tahun 2024 oleh Bapak Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.

Potensi Kerawanan dan Celah Hukum dalam Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah RI bagi Bakal calon Dewan Perwakilan Daerah RI dalam perspektif Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Bapak Dr. Ardilafiza, S.H., M.Hum.

Mekanisme teknis Pendaftaran Calon Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 oleh anggota KPU Provinsi Bengkulu Bapak Emex Verzoni, S.E.

Pengawasan Tahapan Pendaftaran Persyaratan Calon Dewan Perwakilan Daerah RI pada Pemilu Tahun 2024 oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.

  • Penulis/Dok Angger S
  • Editor: Melky A
 
Tag
Berita
Pengawasan