Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024

Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024

Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong – Dalam rangka memaksimal pencegahan pelanggaran dalam melakukan pengawasan tahapan-tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Lebong gelar rapat koordinasi pengawasan tahapan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu serentak tahun 2024 dengan Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Lebong “rakor ini salah satu persiapan dan kesiapan pengawas dalam menghadapi tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih”, jelas ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto, S.P., Saat memberikan sambutan pada acara pembukaan rapat koordinasi Pengawasan pemutkhiran Data Pemilih, Dinda Ceria, Jum’at (10/02/2023).

Bawaslu Kabupaten Lebong gelar rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 ialah sebagai bentuk persipan “Rakor ini untuk menyamakan pemahaman bersama antara Bawaslu Kabupaten Lebong dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten dalam melakukan pengawasan pencoklitan dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2024”, jelas Jefriyato dengan peserta rakor.

“kita berharap kualitas DPT untuk pemilu 2024 lebih baik dari pada tahun 2019 yang terdapat banyak selisih data. Disamping itu juga, kita harus memastikan regulasi-regulasi yang berkaitan tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi”, tambahnya.

Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong menyampaikan ada beberapa hal-hal yang menjadi pokus pengawasan dalam melakukan pengawasan pencoklitan “ada beberapa poin kita dalam pengawasan pemutakhiran data pilih diantaranya, Ketidaktaatan Prosedur Pantarlih dalam Melaksanakan Colkit, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih ditemukan dalam DPT, Pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum masuk DPT, Keadaan tertentu yang membuat pindah memilih, Pemilih yang rumahnya jauh dari lokasi TPS, dan SIDALIH sering mengalami gangguan” jelas Jefriyanto.

Diakhir sambutannya, Jefriyanto mengatakan sebagaimana arahan untuk Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong setelah Rakor ini selesai segera harus membuat Posko Aduan dengan tema “Kawal Hak Pilih”. Tujuannya untuk membantu masyarakat atau bentuk aduan dari masyarakat mengingatkan bahwa tugas bawaslu mengawal suara rakyat mengawal demokrasi”, tutupnya.

Penulis: Angger Saputra.

Tag
Berita
Pengawasan