Lompat ke isi utama

Berita

Rakor PDPB Triwulan Pertama 2022 : Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan

Rakor PDPB Triwulan Pertama 2022 : Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan

LEBONG - Bawaslu Kabupaten Lebong menyampaikan saran perbaikan terkait Data Pemilih Berkelanjutan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong. Berdasarkan hasil pengawasan terdapat 11 (sebelas) orang kategori Pemilih Baru yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan diantaranya Kecamatan Pinang Belapis, Uram Jaya, Amen dan Lebong Tengah. Saran perbaikan disampaikan secara tertulis melalui surat resmi dan juga disampakan secara langsung pada saat Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 tingkat Kabupaten Lebong di Sekretariat KPU Kabupaten Lebong pada Selasa (29/03/2022).

Saran perbaikan tersebut disampaikan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 104 huruf e, Bawaslu Kabupaten/Kota diamanatkan untuk “Mengawasi Pemutakhiran dan Pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, kemudian dikuatkan lagi dengan SE Bawaslu RI Nomor : 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Jefriyanto, S.P., Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong menyampaikan “Daftar Pemilih berkelanjutan ini kedepannya dapat menjadi acuan bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu serentak Tahun 2024, meskipun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dikeluarkan oleh Kemendagri yang kemudian didistribusikan ke KPU secara berjenjang, karena Daftar Pemilih berkelanjutan ini kita susun berdasarkan fakta-fakta dan data yang ada, baik itu Pemilih Pemula maupun Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti data pemilih meninggal dunia”, tuturnya.

Selanjutnya Melky Agustian, S.H., Koordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal menambahkan “Kami terus melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebong dan juga mensosialisasikan kepada masyarakat agar ikut berperan aktif, seperti mengimbau agar membuat KTP bagi yang sudah masuk umur 17 Tahun dan juga mengimbau agar masyarakat melaporkan ke Dinas Dukcapil jika ada keluarganya yang sudah meninggal dunia untuk membuat akta kematian, kemudian dalam saran perbaikan ini kami juga menyampaikan bukti autentik berupa foto KTP, dari 11 orang pemilih baru ini semuanya masih berstatus pelajar tetapi sudah berumur 17 Tahun, harapannya data-data ini bisa dimutakhirkan ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan selanjutnya", tegasnya.

Pada kesempatan terakhir, Sabdi Destian, S.Sos., Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong memberikan saran kepada KPU Kabupaten Lebong agar mengikutsertakan pihak-pihak terkait pada Rakor PDPB selanjutnya. “Jika kita perhatikan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada pasal 2 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi prinsip “Inklusif” yang maknanya adalah mengikutsertakan pihak-pihak terkait. Hal ini akan sangat efektif bagi KPU Kabupaten Lebong, karena selain melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga bisa menjadi ajang sosialisasi terkait Pemilu serentak kepada pihak-pihak yang terundang, misalnya kepada kepala sekolah SMA se-derajat di wilayah Kabupaten Lebong, Pemerintahan tingkat Kecamatan, bahkan sampai ke Pemerintahan tingkat Desa/Kelurahan, sehingga sosialisasi terkait PDPB ini berjalan secara estafet agar lebih efektif dan efisien dalam menghasilkan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir" pungkasnya.

Sebagai informasi  peserta yang hadir dalam Rakor PDPB yaitu dari Kodim 0409 Rejang Lebong yang diwakilkan oleh Danramil Lebong Utara, Polres Lebong, Badan Kesbangpol Lebong, Dinas Dukcapil Lebong serta beberapa dari Partai Politik tingkat Kabupaten diantaranya Demokrat, PBB, dan Hanura. (ker,dkk).

Tag
Berita
Pengawasan