Rakor Monev PPID Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Angger Saputra dan Wahyu Rahmat mengikuti Rapat Koordinasi Monev PPID Bawaslu Kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring, Monev ini untuk menilai efektivitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di suatu badan publik, serta memastikan bahwa PPID menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Senin, 16/06/2025.
Salah satu hasil Rakor Movev PPID ini, bahwa Staf PPID berkewajiban mengumumkan Informasi Publik dan menyediakan Informasi Publik dalam melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi serta dokumentasi sesuai dengan UU KIP.
Tujuan pengisian SAQ ini adalah untuk menilai pelaksanaan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan memberikan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU KIP.
Dengan adanya Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada Bawaslu Kabupaten/Kota, maka PPID Bawaslu Kabupaten/kota dapat menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan serta melayani, menyediakan Informasi Publik, Permohonan dan Pengelolaan Informasi Publik dan dokumentasi sesuai dengan UU KIP.
Bawaslu Kabupaten/Kota se-indonesia harus serius dan maksimal dalam pengisian SAQ agar tetap mendapatkan predikat informatif dan yang belum informatif menjadi informatif.
Predikat informatif yang didapatkan sebagai wujud dari keseriusan melayani informasi publik sesuai prosesur dan ketentuan. Keterbukaan informasi merupakan hal penting bagi lembaga. Agar kepercayaan masyarakat dan stakeholder secara langsung untuk meningkatkan partisipasi stakeholder dan masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi Pemilu dan Pemilihan.
Kesimpulan:
Staf PPID Bawaslu Kabupaten/Kota mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) PPID Tahun 2025.
Staf PPID Bawaslu Kabupaten/Kota diharuskan mengisi dan mengUpdate Data Informasi Publik dan membuat Daftar Informasi Publik ke Website PPID masing-masing
Selama pelaksanaan Assessment Questionnaire (SAQ) PPID Tahun 2025, staf Bawaslu Kabupaten/Kota Wajib mengaktifkan HP yang terhubung ke Website PPID masing-masing.
Nomor HP yang terhubung ke Website PPID tidak boleh nomor hp Pribadi.
Dalam Hal staf PPID kurang paham terkait dengan PPID silakan berkoordinasi dengan Provinsi masing-masing.
Tiga Bawaslu Kab/Kota Setiap Provinsi terbaik dalam hal pengisian SAQ akan diwawancarai langsung dari Bawaslu RI
Penulis: Angger Saputra
Editor: Renaldo Saputro