Lompat ke isi utama

Berita

Pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Ikuti Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu di Bengkulu

Pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong Ikuti Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu di Bengkulu

Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong – Dalam rangka untuk meningkatkan Kapasitas personil sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong terkait Pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Kabupaten Lebong mengikuti Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Rabu (9/3/2023).

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Keberadaan tiga elemen penting (Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu) ini mendapat amanah untuk menindak setiap pelanggaran pemilu yang terjadi. Dalam hal ini, tentu Sentra Gakkumdu perlu memiliki perbekalan yang cukup untuk dapat menindak setiap pelanggaran pemilu dengan maksimal.

Pada kesempatan itu Wakil Direskrimum Polda Bengkulu, Andjas Adi Permana dalam sambutannya mewakil Kapolda Bengkulu menekankan pentingya personel Gakkumdu memahami regulasi penanganan pelanggaran pemilu. Hal itu perlu didiskusikan bersama sehingga terbentuklah persamaan persepsi di Sentra Gakkumdu, tugas Sentra Gakkumdu tidaklah mudah karena penindakannya sangat cepat. Untuk itu komunikasi dan koordinasi antar personel Sentra Gakkumdu sangat penting. Selain itu, sebagai komponen vital dalam menyukseskan pemilu, Sentra Gakkumdu perlu menyosialisikan regulasi tindak pidana pemilu kepada masyarakat.

Kemudian, Aspidum Kejati Bengkulu, Bimo Hartono menyikapi perubahan SOTK Bawaslu yang saat ini lebih mengedepankan pencegahan. Perubahan ini tentu sedikit banyak berdampak pula pada Sentra Gakkumdu yang mesti memperbanyak edukasi dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu. Permasalahan di setiap tahapan yang sangat kompleks menuntut Sentra Gakkumdu untuk terus berbenah, memahami setiap aturan baik itu aturan KPU, Bawaslu dan aturan lainnya. Tiga elemen ini mesti sering-sering duduk bersama untuk meminimalisir perbedaan tafsir.

Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah ketika membuka acara itu mengajak seluruh peserta untuk maksimal dalam mengikuti kegiatan. Sebab ada mekanisme restorasi justice, yang harus dipahami adalah bagaimana menegakkan keadilan yang bebas dari konflik kepentingan.

Halid meyakini, keberadaan Sentra Gakkumdu di Provinsi dan Kabupaten dan Kota dapat menjadi jawaban atas permasalahan pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan pemilu.

“Bawaslu memiliki keterbatasan. Tanpa Kepolisian dan Kejaksaan tentu proses pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak akan berjalan dengan maksimal. Untuk itu mari kita bersama, sukseskan pesta demokrasi 2024,” ucap Halid.

Selanjutnya, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto selaku Koordinator Divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data dan informasi berterimakasih atas kehadiran para peserta. Ia pun meyakini materi-materi yang disampaikan dari para narasumber menjadi penerang atas keraguan dan pertanyaan akan tindak pidana pemilu yang masih belum jelas.

Infromasi tambahan: kegiatan ini di gelar selama 3 (tiga) hari tanggal 8 s.d. 10 Maret 2023 di Hotel Mercure Bengkulu. Peserta berjumlah 60 (enam puluh) orang terdiri dari, Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu dari Polda Bengkulu, Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Kasi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu serta staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Editor: Melky A

Penulis: Angger S

Tag
Berita
Penindakan